Rabu 03 Jun 2015 16:43 WIB

Menristek Dikti Bekukan STIE Adhy Niaga

Rep: c13/ Red: Esthi Maharani
Ijazah palsu (ilustrasi)
Ijazah palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir membekukan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga Bekasi karena tidak mampu melengkapi dokumen yang sesuai dengan perundang-undangan.

"Dokumen yang tidak dilengkapi seperti data mahasiswa, data mahasiswa pindahan, pembelajaran tidak ada, hingga jadwal kuliah tidak ada," ujar Nasir dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6).

Dengan adanya pembekuan tersebut, maka sekolah tinggi tersebut tidak diperkenankan untuk menerima mahasiswa baru dan pindahan, melakukan kegiatan perkuliahan dan tidak diperkenankan menyelenggarakan wisuda.

Pihak STIE Adhy Niaga melakukan pertemuan dengan Kemristekdikti sejak Rabu pagi. Nasir memberi waktu dua pekan hingga satu bulan, agar sekolah tinggi tersebut melengkapi dokumen tersebut.

“Deadline paling cepat dua minggu dan paling lambat satu bulan untuk menyelesaikan kasus ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, STIE Adhy Niaga diduga melakukan praktik jual beli ijazah. Disinggung mengenai kelanjutan nasib mahasiswa STIE tersebut, Nasir berkilah pihaknya hanya bertujuan menyelamatkan mahasiswa dari kampus bodong.

"Penyelenggara atau pengguna ijazah palsu akan diproses secara hukum. Ada sanksi pidana yang diberikan," kata dia.

Berdasarkan Undang-undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan pengguna dan pemberi ijazah palsu terancam sanksi pidana.

Sebelumnya Kemristekdikti juga membekukan University of Berkley karena diduga melakukan praktik jual beli ijazah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement