Senin 30 Nov 2015 13:08 WIB

155 Ribu Guru Belum Ikuti UKG

Rep: c 13/ Red: Indah Wulandari
Sejumlah guru mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 di SMK Negeri 1 Serang, Banten, Selasa (10/11).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah guru mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 di SMK Negeri 1 Serang, Banten, Selasa (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jadwal Uji Kompetensi Guru (UKG) telah berakhir pada 27 November lalu. Dari pelaksanaan yang dilakukan serentak, ternyata sebanyak 155.626 guru belum mengikuti UKG.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata menjelaskan, sebanyak 155.626 atau enam persen dari 2.587.253 guru belum bisa mengikuti UKG beberapa waktu lalu.

Sejumlah guru ini akan mengikuti UKG susulan yang akan diselenggarakan pada 11 hingga 14 Desember 2015.

“Sekitar enam persen akan ikut UKG susulan pada 11 Desember 2015,” kata pria yang biasa disapa Pranata ini melalui pesan singkat, Senin (30/11).

Menurut Pranata, 155 ribuan guru ini tidak bisa mengikuti UKG lalu karena sedang melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG). Selain itu, terdapat pula yang tengah mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat), dinas dan sakit. 

Pranata juga mengungkapkan, para guru yang mengikuti UKG beberapa waktu lalu dan mengalami kesalahan pada mata pelajarannya juga akan berpartisipasi dalam UKG susulan. Guru yang mengalami kesalahan ini terdapat 0,25 persen dari 2 juta guru tersebut.

Sebelumnya, Kemendikbud akan menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) susulan pada 11 hingga 14 Desember 2015. UKG susulan ini dilaksanakan untuk mengakomodisasi guru-guru yang belum terdaftar pada UKG pada 9 sampai 27 November. Atau, terhadap guru yang sudah terdaftar tetapi verifikasinya tidak valid.

Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal (Ditjen) GTK Tagor Alamsyah, mengatakan, guru-guru yang ingin mengikuti UKG susulan dapat mendaftarkan diri dan melakukan verifikasi ulang ke dinas pendidikan di daerahnya masing-masing. Verifikasi dilakukan harus valid sehingga tidak terulang lagi kesalahan verifikasi. 

Misal, lanjut dia, adanya perbedaan antara mata pelajaran yang diampu guru dengan yang keluar saat uji kompetensi. Di samping itu, tambah Tagor, mata pelajarannya benar tapi jenjang pendidikan pada soal yang keluar di UKG berbeda.

“Guru yang sudah sertifikasi, mata pelajarannya sesuai dengan sertifikasinya itu. Sedangkan guru yang belum sertifikasi bisa memilih mata pelajaran dalam UKG, sesuai yang diampu atau yang diajarkannya di kelas,” ujar Tagor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement