REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi tahun 2019. Apkasi optimistis kebijakan zonasi tersebut dapat memeratakan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Tentunya teman-teman di daerah akan secara serius mendukung kebijakan yang diambil pemerintah tersebut yang diyakini memiliki tujuan baik terhadap sistem pendidikan kita agar lebih maju,” kata Ketua Umum Apkasi Mardani Maming saat dihubungi Republika, Rabu (16/1).
Kendati begitu menurut dia, kebijakan PPDB berbasis zonasi tersebut akan dipelajari terlebih dahulu. Hal itu bertujuan untuk memastikan kebijakan tersebut bisa sesuai dengan karakteristik daerah atau tidak.
“Nanti ada evaluasi terlebih dahulu biasanya. Jika memang dirasa kurang pas diterapkan di daerah, maka Apkasi akan mengeluarkan sikap resmi kepada pemerintah pusat,” ucap dia.
Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi meluncurkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Tahun ini PPDB akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.
Sementara untuk pembuatan petunjuk teknis (juknis) PPDB, akan diserahkan kepada pemerintah daerah dengan tetap berpedoman kepada Permendikbud tersebut. Pemda juga diminta keseriusannya mengimplementasikan 90 persen kuota penerimaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019 berbasis zonasi. Sebab dari evaluasi PPDB tahun 2018 hampir 90 persen sekolah tidak menggunakan seleksi jarak.