Rabu 16 Jan 2019 16:12 WIB

Apkasi Dukung Kebijakan PPDB Zonasi 2019

Apkasi optimistis kebijakan zonasi tersebut dapat memeratakan kualitas pendidikan

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung didatangi orangtua murid dan pengunjuk rasa yang mengeluhkan aturan zonasi dalam PPDB, Kamis (12/7).
Foto: Republika/Zuli Istiqomah
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung didatangi orangtua murid dan pengunjuk rasa yang mengeluhkan aturan zonasi dalam PPDB, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi tahun 2019. Apkasi optimistis kebijakan zonasi tersebut dapat memeratakan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Tentunya teman-teman di daerah akan secara serius mendukung kebijakan yang diambil pemerintah tersebut yang diyakini memiliki tujuan baik terhadap sistem pendidikan kita agar lebih maju,” kata Ketua Umum Apkasi Mardani Maming saat dihubungi Republika, Rabu (16/1).

Kendati begitu menurut dia, kebijakan PPDB berbasis zonasi tersebut akan dipelajari terlebih dahulu. Hal itu bertujuan untuk memastikan kebijakan tersebut bisa sesuai dengan karakteristik daerah atau tidak.

“Nanti ada evaluasi terlebih dahulu biasanya. Jika memang dirasa kurang pas diterapkan di daerah, maka Apkasi akan mengeluarkan sikap resmi kepada pemerintah pusat,” ucap dia.

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi meluncurkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Tahun ini PPDB akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.

Sementara untuk pembuatan petunjuk teknis (juknis) PPDB, akan diserahkan kepada pemerintah daerah dengan tetap berpedoman kepada Permendikbud tersebut. Pemda juga diminta keseriusannya mengimplementasikan 90 persen kuota penerimaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019 berbasis zonasi. Sebab dari evaluasi PPDB tahun 2018 hampir 90 persen sekolah tidak menggunakan seleksi jarak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement