REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya dihadiahi aset sebidang tanah, sekaligus bangunannya, yang semula milik Cina. Aset yang ada di Jalan Genteng Kali Nomor 10, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur Etto Sunaryanto, kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, di Balai Kota Surabaya, Kamis (16/5).
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menegaskan, setelah diserahterimakan, aset tersebut langsung diberi papan keterangan, tanah tersebut merupakan aset Pemkot Surabaya. Risma menyatakan, jajaran pemkot juga akan langsung merenovasi dan merawat gedung, untuk dijadikan Museum Pendidikan, Rumah Matematika, dan Rumah Bahasa.
"Museum Pendidikan, Rumah Matematika, dan Rumah Bahasa akan terintegrasi dan bisa satu kompleks dengan perpustakaan yang sudah ada, sehingga anak-anak Surabaya bisa menikmati wisata edukasi di tempat tersebut,” kata Risma.
Risma merasa, Museum Pendidikan ini sangat penting. Apalagi dia ingin semua aset yang ada di Kota Surabaya bisa dirawat, termasuk peninggalan-peninggalan sejarahnya. Sebab, Kota Pahlawan ini kaya akan sejarah, sehingga generasi muda harus mengetahui peninggalan itu.
“Saya ingin kota ini, terutama generasi muda tahu tentang itu. Apalagi kalau tahu bahwa Bung Karno sekolah di sini, Mantan Menteri Pendidikan, Pak Wakil Presiden yang sekolah di sini, maka bisa mendorong anak-anak Surabaya bisa lebih maju,” ujarnya.
Wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu menjelaskan, sejak awal sudah tertarik dengan gedung cagar budaya itu. Bahkan, ia sempat bingung karena tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya.
“Makanya saya minta untuk ditelusuri dan ternyata aset ini bisa diserahkan kepada Pemkot kalau memang berkeinginan. Akhirnya, saya berkirim surat ke Kementerian Keuangan sekitar satu tahun yang lalu. Saya gak kepikiran secepat ini,” kata dia.
Kakanwil DJKN Etto Sunaryanto mengatakan, aset yang diserahkan kepada Pemkot Surabaya itu milik asing, yakni Cina. Keputusan penyerahan aset ini tertuang dalam surat keputusan Kementerian Keuangan nomor 96/KM.6/2019 tentang penyelesaian Status Kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa SMP/SMA Taman Siswa.
“Jadi, namanya penetapan status bekas aset milik asing Cina yang dulu lama terselesaikan dan sekarang sudah kami selesaikan dan ditetapkan sebagai milik Pemkot Surabaya, atau digunakan untuk penyelenggaraan Pemkot Surabaya,” kata Etto.
Menurut Etto, banyak aset di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Surabaya yang digunakan oleh pihak lain. Oleh karena itu harus diselesaikan satu persatu supaya bisa kembali ke tangan pemerintah.
“Di Surabaya masih ada di beberapa tempat. Proses ini memang butuh waktu karena timnya juga lengkap, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga-lembaga lainnya,” ujarnya.