REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perlu mencontoh Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). "Penerapan sistem zonasi ini bisa mencontoh DKI Jakarta yang menggunakan basis zona terdekat," ujar Heru di Jakarta, Selasa (18/6).
Misalnya, ia mencontohkan, SMPN 52 Jakarta, kepala sekolahnya diajak untuk menentukan zona yang terdekat bersama dengan dinas pendidikan. Kelurahan terdekat tersebut didaftarkan dalam zonasi sekolah itu.
Kemudian yang menjadi patokan untuk masuk ke sekolah itu tetap dengan menggunakan nilai Ujian Nasional (UN). Semua itu diatur dengan baik dan bisa mendaftar di rumah sehingga wali murid tidak perlu ikutan antre di sekolah.
Ke sekolah hanya verifikasi dan memilih sekolah yang diinginkan. "Selain zona, patokannya nilai UN sehingga peminat sekolah tidak membeludak seperti saat ini," kata dia.
Dia menambahkan membeludaknya para pendaftar di PPDB karena belum meratanya pendidikan. Pemetaan berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah sehingga banyak orang tua murid yang mengantre sejak pagi agar anaknya bisa diterima di sekolah itu.
"Kami sudah ingatkan Kemendikbud, masalah tersebut akan terus berulang dan sekarang terjadi seperti ini," kata dia.
Menurut dia, sistem zonasi memiliki tujuan yang sangat baik, tetapi tidak dilakukan serentak melainkan harus bertahap. "Kalau dengan radius belum memungkinkan karena masih terbatas daya tampung, maka sambil berbenah masih menggunakan nilai UN," cetus dia.
Penerimaan murid baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal lima persen. Dalam hal ini, kuota zonasi 90 persen sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Sementara penerimaan dalam jalur prestasi bagi murid yang berdomisili di luar zonasi sekolah dilaksanakan berdasarkan nilai Ujian Nasional ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik. Kuota lainnya, yakni jalur perpindahan orang tua, hanya untuk darurat saja. Misalnya mengikuti orang tuanya pindah tugas.