Kamis 11 Jul 2019 06:15 WIB

UI Buka Pendaftaran Calon Rektor Baru, Ini Syaratnya

Pemilihan rektor nanti akan dilakukan secara transparan dan terbuka.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Gita Amanda
Universitas Indonesia
Foto: asianranking.com
Universitas Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Masa jabatan Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis selaku Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2014-2019 akan berakhir pada 4 Desember 2019. Maka dari itu, UI membuka pendaftaran calon Rektor baru periode 2019 – 2024 yang dibuka mulai 10 Juli sampai 2 Agustus 2019.

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Saleh Husin, mengatakan pemilihan rektor nanti akan secara transparan dan terbuka. Batas kuota untuk calon rektor 20 orang. Pemilihan rektor ini juga sesuai peraturan yang ada di Menteri Pendidikan.

“Ya dibuka mulai hari ini (Rabu) sampai 2 Agustus. Proses ini nantinya juga transparan. Penilaiannya serta track record-nya. Semua bisa mendaftar sesuai dengan syarat yang sudah ada website kami,” ucapnya kepada wartawan saat ditemui di Balai Kirti, Gedung Rektorat UI, Rabu (10/7) lalu.

Saleh menambahkan calon rektor baru ini memiliki pandangan yang luas serta bisa bekerja sama dengan pihak dari dalam maupun di luar. Agar UI bisa menjadi Universitas yang lebih unggul dan terbaik.

Kemudian, ia melanjutkan pendaftaran Rektor UI terbuka bagi umum. Rektor UI yang  nantinya terpilih memiliki visi jauh ke depan, mampu membangun sinergi yang kuat antara jaringan nasional, regional hingga internasional, serta dengan dunia Industri.

“Diharapkan calon rektor nantinya juga memiliki semangat kerja yang luar biasa karena tantangan perguruan tinggi ke depan semakin berat. Membangun UI juga turut membangun bangsa Indonesia,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua P3CR (Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor UI) Yoki Yolizar, mengatakan proses pemilihan rektor terdiri atas penjaringan, penyaringan, dan penetapan, serta pelantikan. Sejalan dengan tahapan tersebut, akan dilakukan klarifikasi, verifikasi, dan seleksi yang akan menghasilkan setidaknya 20 calon rektor terjaring dimana pengumuman 20 calon rektor akan dilakukan pada 2 September 2019.

“Berikutnya, akan dilakukan proses penyaringan oleh Pansus Pilrek pada 2 sampai 15 September dan akan tersaring 7 calon rektor yang diumumkan pada 16 September 2019,” tuturnya.

Tahapan selanjutnya, ketujuh calon rektor tersaring akan melakukan presentasi di depan para pakar. Kemudian, akan diumumkan tiga besar calon rektor pada 20 September 2019. Tahapan akhir, ketiga calon rektor tersebut akan menjalankan debat publik pada 23 September 2019. Hasil akhir yaitu penetapan rektor terpilih akan dilaksanakan pada 25 September 2019.

“Saya mengajak seluruh anak bangsa untuk bersama-sama mengawal dan berpartisipasi dalam proses pemilihan rektor UI periode 2019-2024. Pendaftaran bakal calon rektor UI telah dapat dilakukan secara online mulai 10 Juli sampai 2 Agustus 2019 melalui situs pemilihanrektor.ui.ac.id. ,” kata Yoki.

Adapun syarat dan kriteria menjadi calon rektor UI adalah Warga negara Indonesia (WNI), belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi rektor sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, sehat jasmani dan jiwa berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah yang ditentukan oleh Pansus Pilrek.

Lalu, berpendidikan Doktor dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI berdasarkan tanda lulus yang sah atau berpendidikan doktor dari perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh Kemenristekdikti. Calon rektor harus menyerahkan daftar riwayat hidup termasuk data tentang pekerjaan, pengalaman, pendidikan dan keluarga serta NPWP dan SPT terakhir.

Membuat makalah maksimal 10 halaman yang berisi, motivasi calon untuk menjadi rektor, pemikiran mengenai Renstra UI dan program kerja yang mengacu kepada Kebijakan Umum Ul, gambaran diri atau uraian tentang diri sendiri.

Setelah itu, menandatangani surat kesanggupan untuk menjadi Rektor, memberikan komitmen bekerja penuh waktu. Ia harus siap dievaluasi secara berkala dalam jabatannya sebagai rektor, mundur atau menerima diberhentikan jika dinilai oleh MWA tidak sanggup memenuhi tanggung jawabnya.

Kemudian menyerahkan surat pernyataan bermaterai yang bersangkutan bukan anggota partai politik dan menyerahkan surat pernyataan bermaterai yang bersangkutan bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar UI lainnya yang bertentangan dengan kepentingan UI. Terakhir menyerahkan surat pernyataan bermaterai yang bersangkutan tidak pernah ditetapkan menjadi terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement