REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah truk pengangkut sampah diparkir di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (19/10).
Pemerintah Kota Bekasi berencana akan memberlakukan kebijakan pembatasan jam operasional truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuju TPST Bantar Gebang sebagai peringatan karena dinilai tidak menjalankan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyatakan sudah membayar dana hibah ke Pemerintah Kota Bekasi, Jabar. Dana hibah tersebut terkait kerja sama pemanfaatan lahan Bantargebang sebagai lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sampah dari ibu kota.
Anies yang berbicara pada awak media di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/10), mengatakan untuk tahun 2018, sudah melaksanakan kewajibannya memberikan dana hibah bagi Bantargebang sebesar Rp 194 miliar. Sementara untuk 2019 akan dikucurkan sebesar Rp 141 miliar.