Sabtu 08 Dec 2018 17:36 WIB

Kopi Samosir Raih Sertifikat Perlindungan Indikasi Geografis

Dengan nilai tambah ini, harga kopi Samosir dapat meningkat enam kali lipat.

Petani memilah buah kopi
Foto: Antara//M Agung Rajasa
Petani memilah buah kopi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kopi Samosir resmi mengantongi sertifikat perlindungan Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Sertifikasi ini difasilitasi oleh Deputi Fasilitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

"Pada 2017-2018, bekerja sama dengan DJKI Kementerian Hukum dan HAM dan tim ahli IG ada enam produk yang memiliki potensi IG telah difasilitasi untuk memperoleh sertifikat perlindungan IG," ujar Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif Ricky Joseph Pesik saat membuka Festival Indikasi Geografis di Jakarta, Sabtu (8/12).

Salah satu dari enam produk yang memiliki potensi IG tersebut adalah Kopi Samosir yang sertifikat perlindungannya resmi diberikan dalam pembukaan Festival Indikasi Geografis. Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengatakan bahwa sertifikat perlindungan Indikasi Geografis ini akan dapat meningkatkan penghasilan para petani secara khusus.

"Karena kita diakui kualitasnya, sehingga penjualan atau penyebaran kopi ini akan mempunyai dampak dan diketahui oleh masyarakat secara kualitas," kata Rapidin Simbolon ditemui dalam acara tersebut.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa keuntungan utama yang akan dirasakan oleh petani kopi adalah harga yang lebih tinggi. "Kami sekarang sedang mengupayakan nilai tambah, artinya kami buat kelompok-kelompok tani ini untuk mengelola sendiri menjadi sebuah roastingan kopi yang bagus, dan ini dijual kepada para wisatawan," ujar dia.

Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif Ricky Joseph Pesik (kiri) menyerahkan sertifikat perlindungan Indikasi Geografis kepada Bupati Samosir Rapidin Simbolon (kanan) dalam Bekraf Festival Indikasi Geografis di Jakarta, Sabtu. Dengan memberikan nilai tambah dalam produk dari biji mentah menjadi yang sangrai, harga kopi Samosir dapat meningkat enam kali lebih tinggi.

Ini sekaligus menjadi peluang terciptanya usaha baru, di mana telah terdapat dua rumah produksi, dan dua rumah produksi lagi pada 2019.

Dengan produksi hampir 5.000 ton biji kopi per tahun dengan total 4.913,24 hektar lahan yang tersebar di pulau Samosir, saat ini, Kopi Samsosir telah diekspor ke Thailand dan ke sejumlah negara di Eropa, termasuk Prancis. Kualitas Kopi Samosir telah mendapat pengakuan "excellent" dengan skor di atas 85 dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao di Jember. Hal ini, menurut Rapidin Simbolon dikarenakan Kopi Samosir ditanam di atas ketinggian 1.450 meter dari permukaan laut (mdpl) dpl dengan lahan bekas letusan gunung berapi.

Dalam meningkatkan nilai tambah bagi para petani, Kopi Samosir masih terkendala para pedagang besar yang ingin mengendalikan harga. Untuk itu, pemerintah daerah berencana untuk menampung secara keseluruhan pada saat musim panen.

"Nanti pada saat musim tidak panen bisa kita jual dalam bentuk biji kering," ujar Rapidin Simbolon.

Dia juga akan menerapkan kebijakan dari hulu ke hilir untuk Kopi Samosir. "Para petani di sektor hulu, sementara para hotel di sektor hilirnya kemudian juga pengusaha pengusaha kecil, coffee shop yang bisa menjual kopi ini langsung kepada wisatawan," tambah dia.

Selain Kopi Samsosir, dalam Bekraf Festival Indikasi Geografis, Bareh Solok juga menerima sertifikat perlindungan Indikasi Geografis. Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis. Faktor tersebut memberikan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement