Penyerahan LPSDK ke KPU. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang diwakili bendahara Sakti Wahyu Trenggono (kanan) dan Wakil Ketua TKN, Abdul Kadir Karding (kedua kanan) tiba di KPU, Jakarta, Rabu (2/1). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Penyerahan LPSDK ke KPU. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang diwakili bendahara Sakti Wahyu Trenggono (kedua kiri) dan Wakil Ketua TKN, Abdul Kadir Karding (kiri) menyerahkan LPSDK kepada petugas di KPU, Jakarta, Rabu (2/1). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Penyerahan LPSDK ke KPU. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang diwakili bendahara Sakti Wahyu Trenggono (kanan) dan Wakil Ketua TKN, Abdul Kadir Karding (kedua kanan) tiba di KPU, Jakarta, Rabu (2/1). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Penyerahan LPSDK ke KPU. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang diwakili bendahara Sakti Wahyu Trenggono (kedua kiri) dan Wakil Ketua TKN, Abdul Kadir Karding (kiri) tiba di KPU, Jakarta, Rabu (2/1). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Penyerahan LPSDK ke KPU. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin menyerahkan LPSDK di KPU, Jakarta, Rabu (2/1). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Penyerahan LPSDK ke KPU. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang diwakili bendahara Sakti Wahyu Trenggono (kiri) dan Wakil Ketua TKN, Abdul Kadir Karding (kedua kiri) usai menyerahkan LPSDK di KPU, Jakarta, Rabu (2/1). (FOTO : Republika/ Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sebesar Rp55,9 miliar. Laporan dana tersebut terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tanggal 23 September 2018 sebesar Rp11,9 miliar dan LPSDK periode 23 September hingga 1 Januari 2019 sebesar Rp44 miliar.
Advertisement