REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian ESDM masih akan tetap memberlakukan kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) untuk setiap perusahaan batu bara dalam negeri. Kebijakan ini tetap diberlakukan baik prosentase kewajiban pasokan dalam negeri sebesar 25 persen maupun ketetapan harga sebesar 70 dolar AS per ton.
"Kebijakan 2019 masih sama, besaran antara 20-25 persen tergantung produksi nasional berapa," ujar Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Kantornya, Rabu (9/1).
Sedangkan untuk realisasi pada 2018 lalu, diakui Bambang masih ada beberapa perusahaan yang tidak bisa memenuhi kewajiban DMO. Bambang menjelaskan ada 10 perusahaan yang akhirnya harus dijatuhkan sanksi pengurangan jatah produksi pada 2019 ini.
Hanya saja, Bambang enggan merinci siapa siapa saja perusahaan tersebut dengan alasan akan menganggu pasar. "Yang kena penalti ada lebih dari 10 perusahaan. Produksi terpengaruh kalau nama-nama disebutkan, takutnya mempengaruhi harga komoditi kalau dipublikasikan nama-namanya," tambah Bambang.
Bambang merinci sanksi tersebut bahkan sampai pada pengenaan produksi nol persen bagi perusahaan yang ternyata tidak bisa memenuhi DMOnya. Ia juga merinci ada perusahaan yang hanya mendapatkan jatah 10-15 persen dari total produksi nasional.
Namun, untuk mereka yang bisa melakukan realisasi DMO paling tidak 25 persen maka produksi pada tahun ini akan disepakati sesuai RKAB yang mereka ajukan. Sedangkan untuk yang bisa mencapai lebih dari 25 persen, mendapatkan tambahan jatah produksi.
"Contoh ada yang kami berikan jadi 140 persen dari produksi 2018 krn lbh dr 25 p. Ada yang juga 100 persen aja dari prod 2018. Ada yang usulan (ini angka macam2) ajukan 150 rb ton, tidak perform memang DMO, kita berikan 25-50 persen saja. Perhatikan aspek sosial, tenaga kerja dan lain lain," ujar Bambang.
Sedangkan realisasi DMO yang bisa diserap oleh PLN pada 2018 kata Bambang sebesar 95 juta ton. Hanya saja untuk jatah 2019 ini PLN hingga kini masih belum memasukan proposal kebutuhan mereka.
"Saya minta ke PLN kebutuhan tahun ini berapa sudah di kontrakan ke perusahaan atau belum, kalau sudah berapa besar, dari perusahaan mana saja, alokasi per bulan perusahaan itu harus kirim berapa. Agar saya mudah awasi," ujar Bambang.