Tersangka dan barang bukti ditunjukkan kepada media saat rilis kasus narkoba jaringan internasional di Kantor Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/2/2019). (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto (tengah) dan Wadir Kombes Pol Krisno Siregar (kiri) memberikan keterangan ketika pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional di Kantor Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/2/2019). (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)
Petugas menata barang bukti narkotika yang berhasil disita saat rilis pengungkapan narkoba jaringan internasional di Kantor Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/2/2019). (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)
Petugas menata barang bukti narkotika yang berhasil disita saat pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional di Kantor Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/2/2019). (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)
Barang bukti mobil dan tersangka ditunjukkan kepada media saat rilis kasus narkoba jaringan internasional di Kantor Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/2/2019). (FOTO : Antara/Wahyu Putro A)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dan barang bukti ditunjukkan kepada media saat rilis kasus narkoba jaringan internasional di Kantor Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/2/2019).
Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional yakni pertama kasus 50 kg sabu, 15 ribu pil ekstasi, dua tersangka jaringan Malaysia di Sumatera Utara, dan kasus kedua yakni 16 kg sabu yang disita dari enam tersangka yang menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.
sumber : Antara
Advertisement