Pengesahan Revisi RUU Ibadah Haji. Menag Lukman Hakim Syaifuddin menyerahkan berkas pandangan pemerintah kepada Wakil ketua DPR RI Agus hermanto sebelum pengesahan revisi RUU penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat rapat Paripurna DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Pengesahan Revisi RUU Ibadah Haji. Menag Lukman Hakim Syaifuddin menyerahkan berkas pandangan pemerintah kepada Wakil ketua DPR RI Agus hermanto sebelum pengesahan revisi RUU penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat rapat Paripurna DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Pengesahan Revisi RUU Ibadah Haji. Menag Lukman Hakim Syaifuddin membacakan padangan terakhir pemerintah pada pengesahan revisi RUU penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat rapat Paripurna DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Pengesahan Revisi RUU Ibadah Haji. Menag Lukman Hakim Syaifuddin (tengah) menghadiri pengesahan revisi RUU penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat rapat Paripurna DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Pengesahan Revisi RUU Ibadah Haji. Kursi mayoritas kosong menjadi saksi pengesahan revisi RUU enyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saar rapat Paripurna DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang UU No 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dalam rapat paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang diubah penamaannya menjadi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). UU ini juga memberikan kepastian jamaah terlayani dengan baik. Penindakan pidana kepada biro travel juga diatur secara jelas, sehingga memberikan kepastian hukum kepada para jemaah.
Advertisement