REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kebijakan pemerintah daerah menyambut datangnya Bulan Ramadhan, nyaris seragam. Sebelumnya, Bupati Banyumas Achmad Husein mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan penutupan total tempat hiburan selama Bulan Ramadhan. Ternyata, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, juga mengeluarkan kebijakan yang hampir sama.
Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi tertanggal 29 April nomor 300/44/3 tentang Pengaturan Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan pada Bulan Suci Ramadhan tahun 1440 Hijriyah, menegaskan pemilik tempat hiburan diminta menutup sementara kegiatannya mulai H-2 sebelum Ramadan hingga H+2 setelah Lebaran.
Bahkan pada pemilik restoran dan rumah makan, Bupati juga meminta pemilik warung/restoran menutup tempat usahanya pada tiga hari pertama bulan suci Ramadan pada siang hari. ''Kebijakan ini dikeluarkan Bupati untuk menjaga kondusivitas ketentraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah Purbalingga,'' jelas Sekretaris Satpol PP, Ato Susanto, Senin (6/5).
Setelah tiga hari pertama, pemilik warung makan dan restoran, diizinkan kembali untuk membuka warung/restorannya. ''Namun dengan catatat warung atau restorannya tidak dibuka secara vulgar. Silakan buka, tapi jangan semua tirainya dibuka agar tidak terlihat dari luar,'' katanya.
Dalam SE tersebut, Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh camat agar meneruskan imbauan ini kepada pelaku usaha di wilayahnya. ''Untuk memastikan penegakan aturan ini, kami juga akan rutin melakukan patroli,'' kata Ato.