REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam hukum puasa, ketetapan hukum bagi perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Hal itu lantaran kaum pria tak mengalami siklus biologis seperti halnya perempuan. Sebut saja, menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui.
Syekh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya Fiqh al-Shiyam (diterjemahkan jadi Tirulah Puasa Nabi: Resep Ilahi agar Sehat Ruhani-Jasmani) menjelaskan hukum puasa Ramadhan bagi perempuan yang hamil dan menyusui.
Dia mengutip sabda Rasulullah SAW, "Sesungguhnya Allah mencabut puasa dan separuh shalat dari musafir, dan mencabut puasa dari yang hamil dan menyusui." Dalil ini menjadi landasan para ulama untuk mengatakan, perempuan yang hamil dan menyusui berhak berbuka puasa kala siang hari Ramadhan.
Lantas, bagaimana setelah itu? Apakah mesti mengganti (qadha) puasa di hari luar Ramadhan? Atau membayar fidiah?
Selanjutnya, pakar fikih kelahiran Mesir itu mengutip Ibn Katsir, yang membenarkan adanya beda pendapat di antara para ulama dalam kasus ini.
"Di antara mereka (para ulama) ada yang berpendapat, keduanya (perempuan yang hamil dan menyusui --Red) berbuka puasa, membayar fidiah, dan meng-qadha.
Sebagian lain berpendapat, harus membayar fidiah saja, dan tidak mesti meng-qadha.
Ada juga yang berpendapat, dia wajib meng-qadha dengan tidak membayar fidiah.
Ada juga yang berpendapat, dia harus berbuka, tidak membayar fidiah, dan tidak mesti meng-qadha."
Fatwa Syekh al-Qardhawi
Bagaimanapun, ulama yang kini berusia 92 tahun itu memfatwakan, perempuan yang hamil dan menyusui pada bulan Ramadhan hanya diharuskan membayar fidiah tanpa meng-qadha.
Pendapat ini mengikuti Ibn Umar dan Ibn Abbas. Diriwayatkan dari Ibn Abbas, dia memerintahkan anak perempuannya yang sedang hamil agar berbuka pada Ramadhan.
"Kamu sama seperti orang tua-renta yang tak mampu memikul beban puasa, maka berbukalah dan berilah makah setengah sha gandum kepada fakir miskin setiap hari."
Ukuran 1 mud makanan pokok, yaitu kurang dari 1 kg beras atau 6 ons beras untuk satu hari yang ditinggalkan. Dalam hal ini, sasaran fidiah bisa satu orang atau lebih.
Hanya saja, Syekh Yusuf al-Qardhawi memberikan catatan. Khusus bagi perempuan yang menjaga jarak kehamilannya, maka lebih baik meng-qadha. Ini pun pendapat mayoritas ulama.
"Demikian itu karena hukum dibangun di atas prinsip meringankan dan menghilangkan kesulitan yang berlebihan. Karenanya, jika kesulitan tidak ada, hukum pun tiada," tutur sang syekh.