Bolehkah Para Pilot tak Berpuasa Kala Bertugas?

Red: Agung Sasongko

Kamis 09 May 2019 08:00 WIB

Ilustrasi Pilot Pesawat Foto: pixabay Ilustrasi Pilot Pesawat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukum puasa Ramadhan ialah wajib bagi Muslim. Tetapi, di sebagian masyarakat muncul pandangan bahwa berpuasa bisa memengaruhi berkurangnya daya konsentrasi. Terutama, bagi mereka yang akrab dengan profesi berisiko tinggi dan memiliki mobilitas yang tinggi. Salah satunya ialah profesi pilot atau penerbang pesawat.

Profesi tersebut membutuhkan konsentrasi tinggi. Dengan tetap berpuasa, dikhawatirkan akan mengganggu fokus penerbang. Kondisi menurunnya stamina itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan. Lantas, bolehkah para pilot tidak berpuasa kala bertugas selama Ramadhan?

Persoalan ini menjadi salah satu bahasan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional VIII 2010. Hasil kajian para ulama yang tertuang dalam buku Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VIII 2010 MUI tersebut meletakkan sejumlah ketentuan umum terkait siapa dan seperti apakah profesi pilot yang dimaksud dalam fatwa ini.

Disebutkan, yang dimaksud dengan pilot ialah kru pesawat yang bertugas menerbangkan pesawat. Selanjutnya, ada dua kategori musafir dalam konteks hukum pilot ini, yaitu musafir tetap dan tidak tetap. Musafir tetap ialah seseorang yang melakukan perjalanan secara terus-menerus. Se dangkan, musafir tidak tetap adalah seseorang yang melakukan perjalanan temporal.

Fatwa ini memutuskan bahwa pi lot boleh meninggalkan puasa Ramadhan. Ini sebagai bentuk ke ri ngan an karena sebab bepergian. De ngan ketentuan, bila pilot yang ber sangkutan berstatus musafir tetap maka ia dapat menggantinya dengan membayar fidyah.

Pengertian fidyah dalam fikih Islam ialah kadar tertentu harus diberikan kepada orang miskin berupa makanan sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa. Berapakah fidyah yang harus di beri kan? Menurut Mazhab Maliki dan Syafi’i, kadar fidyah ialah satu mud untuk tiap hari ia tidak ber puasa. Pen dapat ini diamini oleh sejumlah ulama, seperti Thawus, Sa’id bin Jubar, Ats-Tsauri, dan al-Auza’i.

Dalam pandangan Mazhab Hanafi, fidyah wajib itu ialah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Qadi ‘Iyadh pun menegaskan, mayoritas sepakat fidyah ialah satu mud untuk tiap hari yang ditinggalkan. (1 sha’= 4 mud. 1 sha + 3 kg). Fatwa ini juga me nekankan larangan membuat peraturan yang menghalangi seseorang berpuasa. Hal ini karena tidak sesuai dengan syariat Islam.

Fatwa ini merujuk sejumlah dalil yang bersumber dari Alquran dan sunah ataupun konsensus ulama. Landasan ayat pertama yang dijadikan dasar fatwa ini ialah ayat 184 surah al-Baqarah. Ayat itu menyebut dispensasi untuk tidak berpuasa bagi mereka yang tengah bepergian.

“Maka, barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wa jib lah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada harihari yang lain. Dan, wajib bagi orangorang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang de ngan kerelaan hati mengerjakan ke bajikan maka itulah yang lebih baik baginya. Dan, berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat lain juga menjelaskan agar tidak memaksakan kemampuan bila nyata-nyata tidak sanggup berpuasa sehingga jika tetap dilakukan, di khawatirkan akan mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain. “Dan, janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah.” (QS al-Baqarah [2]: 195).

Sedangkan, dasar fatwa yang ber sumber dari hadis, antara lain, merujuk riwayat Bukhari dari Aisyah ra. Pernah, suatu ketika Hamzah bin ‘Amr al-Islami bertanya kepada Nabi Muhammad, “Apakah saya puasa dalam perjalanan? Hamzah banyak berpuasa.” Rasulullah menjawab, “Jika engkau mau puasa, boleh puasa. Tetapi, jika engkau tidak mau puasa, boleh tidak puasa.”

Konsensus

Menukil pendapat an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Mu hadzab, ia mengatakan, bila seseorang bepergian (pada saat berpuasa) dan memulai perjalanan pada malam hari dan meninggalkan perbatasan kota sebelum fajar tiba, dalam kondisi seperti ini ia boleh berbuka, tanpa ada perbedaan di kalangan ulama.

Terpopuler