REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan Kafe Denai di Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Rabu (15/5) dini hari. Alasannya, tempat usaha itu diketahui masih beroperasi selama bulan Ramadhan.
Sebelumnya, pemilik kafe tersebut sudah menerima imbauan Pemerintah Kota Padang tentang larangan kafe dan tempat karaoke beroperasi selama bulan puasa. Akan tetapi, menurut kepala Satpol PP Kota Padang, Al Amin, pihak kafe tersebut tidak juga mengindahkan peringatan tersebut. Lebih lanjut, dia mengungkapkan, surat edaran Pemkot Padang tentang imbauan tersebut sudah disebarluaskan sejak sepekan sebelum Ramadhan.
"Saat sampai di lokasi, kafe dalam keadaan sepi dan tidak tampak adanya aktivitas di lokasi. Ketika petugas hendak balik kanan, terdengar sorakan salah seorang warga yang berteriak 'lewat dari samping'. Kita langsung melihat ke samping kafe, ternyata di dalam sedang ada aktivitas," tutur Al AMin, Rabu (15/5).
Dia menyebut, Kafe Denai juga ditindak Satpol PP Kota Padang karena tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Satpol PP lantas mengirimkan barang bukti yang ada ke pengadilan untuk dikenai tindak pidana ringan. Dari Kafe Denai, lanjut Amin, Satpol PP mengamankan dua unit speaker yang dipakai untuk menghibur tamu. "Kita akan berikan tindakan tegas terhadap pemilik kafe, untuk barang bukti akan kita kirim ke pengadilan untuk di Tipiringkan (tindak pidana ringan)," ujar Al Amin.
Satpol PP Padang juga memberikan surat panggilan terhadap beberapa tempat usaha lainnya, yakni Resto "Bat and Arrow" di Jalan Batang Arau dan Bilyar di Jalan Pondok.
Al Amin berharap kepada semua pengusaha karaoke, kafe dan resto agar mengikuti aturan dari Pemerintah Kota Padang supaya petugas dan pengusaha nanti dilapangan tidak berbenturan.
Dia mengingatkan, kendati petugas Satpol PP tidak selalu siaga memantau tempat-tempat hiburan, pihaknya selalu mendapatkan laporan dari warga bila ada kafe, resto, atau tempat bilyar yang tak mengindahkan imbauan Pemkot Padang selama Ramadhan.