BPOM Masih Temukan Takjil yang tak Penuhi Syarat

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari

Senin 20 May 2019 12:39 WIB

Pasar Takjil Jogokaryan. Warga membeli aneka macam takjil berbuka puasa di Pasar Takjil Jogokaryan, DIY, Jumat (10/5/2019). Foto: Republika/ Wihdan Pasar Takjil Jogokaryan. Warga membeli aneka macam takjil berbuka puasa di Pasar Takjil Jogokaryan, DIY, Jumat (10/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan jajanan buka puasa atau takjil yang tidak memenuhi aturan kesehatan. Dari 2.804 sampel jajanan buka puasa (takjil), masih terdapat 83 sampel yaitu 2,96 persen yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dari 2.804 sampel yang diperiksa oleh petugas Badan POM di berbagai kota di Indonesia, sebanyak 2,96 persen diantaranya yang tidak memenuhi syarat. Takjil TMS ini dikelompokkan menjadi empat kelompok yaitu agar-agar, minuman berwarna, mi, dan kategori kudapan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito saat konferensi pers pengawasan pangan selama Ramadhan, di BPOM, di Jakarta, Senin (20/5).

Baca Juga

Ia menambahkan, temuan bahan berbahaya yang banyak disalahgunakan pada pangan takjil yaitu formalin 39,29 persen, boraks 32,14 persen, dan rhodamin B 28,57 persen.

Tapi apabila dibandingkan dengan data intensifikasi pangan pada tahun 2018, tahun ini terjadi penurunan persentase produk takjil yang TMS. Ia mengungkap pada pelaksanaan intensifikasi tahap III tahun 2018, sampel yang tidak memenuhi syarat sebesar 5,34 persen.

“Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dan pemahaman pedagang takjil yang kebanyakan merupakan ibu rumah tangga terhadap keamanan pangan semakin meningkat. Ini semakin baik dan mudah-mudahan semakin baik,” ujarnya.

Ia mengklaim penurunan sampel takjil bermasalah ini tidak terlepas dari upaya Badan POM bersama Kementerian/Lembaga terkait, yang memang gencar melakukan sosialisasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat dan pelaku usaha. Lebih lanjut Penny berharap ke depannya bahan pangan takjil bisa memenuhi ketentuan.

Terpopuler