REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amalan yang utama pada Ramadhan ialah iktikaf. Yaitu, berdiam diri di masjid dengan beribadah dan mendekatkan diri kepada- Nya. Hukum beriktikaf secara umum, bagi laki-laki ialah sunah. Ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari Muslim. Bahwa, Rasulullah gemar beriktikaf. Terutama di 10 hari terakhir Ramadhan.
Lantas, bagaimana dengan perempuan? Bolehkah iktikaf tanpa izin suami? Bagaimana menyikapi siklus haid bulanan saat beriktikaf?
Syekh Ahmad Azzauman menguraikan hal ihwal iktikaf dalam esainya yang berjudul “Al-I’tikaf Hikmatuhu wa Ahkamuhu”. Termasuk hukum-hukum iktikaf yang berkaitan langsung dengan kaum Hawa. Soal hukum beriktikaf, ia menegaskan, tidak ada beda antara Muslim dan Muslimah.
Iktikaf sunah bagi keduanya. Ini merujuk pada hadis Bukhari Muslim. Disebutkan bahwa Rasulullah beriktikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan hingga ajal menjemput. Aktivititas ini terus dihidupkan oleh istri-istri Rasulullah. Apakah sebelum melaksanakan iktikaf itu, perempuan diharuskan mengantongi izin dari wali atau suaminya?
Menurut pendapat yang kuat, kata Syekh Ahmad, keharusannya memang demikian. Ia diperbolehkan beriktikaf dengan syarat mesti mendapat izin. Selain itu pula, dengan catatan bahwa kegiatanya itu tidak menimbulkan fitnah di kemudian hari. Ini seperti dinukil dari Syarh as-Sunnah karangan al-Baghawi dan Al-Majmu’ karya an-Nawawi.
Kasus berikutnya yang dikupas oleh Syekh Ahmad ialah perihal pelaksanaan iktikaf bagi perempuan yang mengalami istihadhah (keluar darah secara berkelanjutan di luar siklus menstruasi bulanan). Bolehkah yang bersangkutan beriktikaf?
Menurut mayoritas ulama-seperti dinukil dari kitab Al-Mughni dan Nail Al-Authar karya As Syaukani-- Muslimah yang diserang gejala ini maka ia tetapi disilakan beriktikaf. Dengan syarat, ia berhati- hati dengan darah yang terus keluar. Ini bisa diantisipasi dengan mengenakan pembalut yang bisa melindungi darah menetes dan jatuh di lantai masjid.
Aisyah mengisahkan, seorang istri Rasulullah pernah iktikaf bersama dalam kondisi terkena istihadhah. Darah yang keluar tersebut berwarna merah dan kuning. Untuk mengantisipasi agar darah tak menetes di lantai, ditaruhlah wadah di bawah yang bersangkutan ketika shalat. Riwayat ini terdapat dalam Shahih Bukhari Muslim.
Syekh Ahmad juga membahas tentang hukum Muslim yang beriktikaf, dengan di tengah-tengah iktikafnya, keluar darah menstruasi. Maka bagaimana dengan iktikafnya, apakah tetap dilanjutkan? Mengutip pendapat Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi dan Al Baghawi dalam Syarh as-Sunnah, yang bersangkutan harus keluar seketika itu juga dari masjid dan tidak lagi beriktikaf. Ini karena iktikafnya tersebut adalah sunah.
Permasalah ini, kata Syekh Ahmad, berkorelasi pada persoalan apakah perempuan yang tengah haid, boleh memasuki masjid atau tidak? Terjadi silang pendapat antarulama. Kelompok pertama mengatakan tidak boleh. Ini dipakai oleh Mazhab Maliki, Syafii, dan salah satu opsi pendapat Hanbali.
Sedangkan pendapat kedua, perempuan tersebut boleh memasuki masjid karena keperluan tertentu dan darurat. Pandangan ini dipilih oleh tokoh berjuluk Syekhul Islam, Ibnu Taimiyyah.
Mazhab lainnya mengatakan bahwa Muslimah yang tengah haid boleh masuk masjid selama aman dari pencemaran masjid akibat darah yang menetes. Pendapat ini ada dalam Mazhab Dhahiri, dan dikuatkan oleh Ibn Hazm. Sebagian Mazhab Syafii dan Hanbali juga mendukung pandangan ini.