REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Kebijakan diferensiasi harga atau perbedaan tarif tiket kapal bagi pemudik dengan kendaraan pribadi di arus mudik 2019 telah berakhir pada hari ini, Senin (3/6) pukul 08.00 WIB. Jadi pemudik yang melakukan penyeberangan melebihi waktu tersebut tidak mendapat diskon atau penambahan harga.
"Diskon tarif untuk pemudik telah berakhir hari ini tepatnya pada jam 08.00 WIB. Kemudian tarif turun (diskon) dan tarif naik ini akan berlaku lagi di arus balik pada tanggal 7 sampai 9 Juni," ujar Direktur Komersial dan Pelayanan PT. ASDP Indonesia Ferry, Yusuf Hadi, Senin.
Kebijakan diferensiasi tarif tiket ini telah berlaku sejak 30 Mei lalu dengan teknis pemberlakuan potongan harga tarif sebesar 10 persen bagi pemudik yang melalui Merak pada pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB. Pemudik yang melalui Merak di pukul 20.00 WIB sampai 08.00 WIB mendapat kenaikan harga sebesar 10 persen.
Menurut Yusuf, tujuan dari pemberlakuan kebijakan ini adalah agar kepadatan pemudik di malam hari bisa terurai dan memilih melakukan perjalanan mudik pada siang hari. "Saat ini sudah berlaku tarif normal dari pukul 08.00 WIB sampai dengan seterusnya," ucap Yusuf.
Tarif kendaraan roda empat golongan IV penumpang jika tidak terkena diferensiasi harga adalah sebesar Rp 374 ribu.