112.523 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Hasanul Rizqa

Selasa 04 Jun 2019 12:09 WIB

Warga binaan (narapidana dan tahanan) muslim bersalaman usai mengikuti kegiatan pengajian umum dalam rangkaian program Pesantren Ramadan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (9/5/2019). Foto: Antara/Destyan Sujarwoko Warga binaan (narapidana dan tahanan) muslim bersalaman usai mengikuti kegiatan pengajian umum dalam rangkaian program Pesantren Ramadan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (9/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 112.523 orang narapidana yang beragama Islam mendapat pengurangan masa pidana melalui remisi yang mereka terima menjelang Idul Fitri tahun ini. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Utami.

"Sebanyak 517 narapidana di antaranya, akan langsung bebas karena remisi khusus Idul Fitri pada tanggal 5 Juni nanti," kata Sri Puguh Utami dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Selasa (4/6).

Baca Juga

Pada Idul Fitri tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana; Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana; dan Sumatera Utara dengan penerima remisi sebanyak 12.595 narapidana. Sri melanjutkan, adapun penghematan anggaran dari remisi Idul Fitri tahun ini mencapai Rp 54 miliar (Rp 54.909.660.000).

Dia menegaskan, negara menjamin hak narapidana yang telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini adalah hadiah atau penghargaan bagi narapidana yang selama ini menjalani masa tahanan dengan patuh.

"Remisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama enam bulan," kata Utami menjelaskan.

Ia menyampaikan, melalui layanan pemasyarakatan berbasis teknologi informasi, pemberian remisi menjadi lebih cepat dan akurat. Selain itu, prosesnya juga tidak berbeli-belit.

"Mengubah hari menjadi menit, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum," kata dia.

Sementara itu, Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Junaedi menyampaikan, pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun 2019 ini diharapkan memotivasi narapidana lain untuk selalu berkelakuan baik. Narapidana diharapkan semakin patuh mengikuti aturan yang ditetapkan di lapas atau rutan.

"Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat  sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," ujar Junaedi.