REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Tenaga pemasar elpiji Rayon X PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III Jawa Barat - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamdani mengatakan, saat ini banyak penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram di kalangan masyarakat yang menyalahi peraturan. Pengalihan fungsi gas elpiji subsidi tiga kilogram itu tidaklah dibenarkan, karena seharusnya hanya untuk masyarakat yang tidak mampu dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
"Alih fungsi itu (penggunaan gas elpiji tiga kilogram) sudah banyak, bukan hanya untuk (tenaga penggerak) pompa air," kata Hamdani di Cirebon, Jawa Barat, Senin (15/7).
Pengalihan fungsi tersebut, kata Hamdani, tidak hanya pada penggunaan pompa air saja, namun juga ada yang menggunakan gas elpiji subsidi untuk usaha laundry, pengeringan tembakau, dan beberapa kasus lainnya. "Ini tentunya sangat menyalahi aturan, karena bukan untuk peruntukannya," ujar Hamdani.
Dengan adanya penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tersebut, kata dia, maka masyarakat miskin dirugikan, karena jatah gas bersubsidi untuk mereka berkurang. Ia khawatir, bila penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang bukan peruntukannya itu dibiarkan, maka akan terjadi kelangkaan.
"Yang dirugikan itu masyarakat yang berhak mendapatkan elpiji subsidi," ujar Hamdani.
Dia menambahkan adanya inovasi dari para petani di Indramayu yang menggunakan gas elpiji subsidi tiga kilogram untuk pengganti bahan bakar minyak (BBM) tentu sangat disayangkan. Sebab gas elpiji tiga kilogram bukan untuk pertanian, namun itu diperuntukkan bagi warga miskin untuk memasak dan juga UKM.