Mou Perlindungan Kekayaan Intelektual. Gubernur DIY Sri Sultan HB X (kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melakukan penandatanganan nota kesepakatan di Bangsal Kepatihan, DI Yogyakarta, Rabu (17/7/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Mou Perlindungan Kekayaan Intelektual. Gubernur DIY Sri Sultan HB X (kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melakukan penandatanganan nota kesepakatan di Bangsal Kepatihan, DI Yogyakarta, Rabu (17/7/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Mou Perlindungan Kekayaan Intelektual. Gubernur DIY Sri Sultan HB X (kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melakukan penandatanganan nota kesepakatan di Bangsal Kepatihan, DI Yogyakarta, Rabu (17/7/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Mou Perlindungan Kekayaan Intelektual. Gubernur DIY Sri Sultan HB X (kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melakukan penandatanganan nota kesepakatan di Bangsal Kepatihan, DI Yogyakarta, Rabu (17/7/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Mou Perlindungan Kekayaan Intelektual. Gubernur DIY Sri Sultan HB X (kanan) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebelum menandatangani nota kesepakatan di Bangsal Kepatihan, DI Yogyakarta, Rabu (17/7/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Mou Perlindungan Kekayaan Intelektual. Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyampaikan sambutan usai penandatanganan nota kesepakatan di Bangsal Kepatihan, DI Yogyakarta, Rabu (17/7/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X melakukan penandatanganan nota kesepakatan di Bangsal Kepatihan, DI Yogyakarta, Rabu (17/7/2019).
Nota kesepakatan tersebut berisi sinergitas potensi dan tugas pokok untuk melaksanakan Sistem Kekayaan Intelektual (KI) yang bertujuan mewujudkan pemajuan KI termasuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Yogyakarta.
Advertisement