Senin 26 Aug 2019 06:36 WIB

Pemda Diminta Fasilitasi Pengisian Daya Kendaraan Listrik

Saat ini ada 2.000 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang sudah operasi.

Rep: Antara/ Red: Friska Yolanda
Seorang pria melakukan pengisian mobil listrik saat peluncuran Green Energy Station (GES) Pertamina di Jakarta, Senin (10/12/2018).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Seorang pria melakukan pengisian mobil listrik saat peluncuran Green Energy Station (GES) Pertamina di Jakarta, Senin (10/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta kepada pemerintah daerah untuk turut serta memberikan fasilitas stasiun pengisian kendaraan listrik. Jonan mengatakan saat ini ada sekitar 2.000 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang sudah beroperasi.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Adanya payung hukum pengembangan kendaraan bermotor listrik (KBL) ini perlu didorong adanya penyediaan infrastruktur pengisian bagi KBL berbasis baterai, yang meliputi fasilitas pengisian ulang (charging).

Baca Juga

Untuk mendukung kebijakan tersebut, perlu adanya penambahan SPKLU agar memudahkan pengguna menemukan lokasi pengisian ulang baterai. SPKLU tersebut hendaknya di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

"Ada sekitar 7.500 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dioperasikan di bawah Pertamina, dan itu bisa kerja sama untuk dipasangkan SPKLU. Kemudian bisa dipasang juga di kantor-kantor publik atau pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah," ujar Jonan melalui keterangan tertulis, Senin (26/8).

Selain itu, Jonan mengungkapkan SPKLU juga dapat dipasang di fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang saat ini sedang gencar dibangun oleh pemerintah pusat maupun daerah. Banyaknya pusat perbelanjaan menurut Jonan, juga perlu dipasang SPKLU, agar para pengunjung dapat dengan mudah menemukan tempat pengisian ulang baterai.

Keberadaan SPKLU ini harus mempertimbangkan kemudahan akses oleh pemilik KBL berbasis baterai, disediakan tempat parkir khusus SPKLU. Selain itu, tempat pengisian itu juga tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

Penggunaan KBL serta jumlah SPKLU akan berjalan dengan baik jika pemerintah daerah juga memberikan dukungannya. "Ini tergantung dari dorongan pemerintah daerah. Saya sangat berharap setiap gubernur dan setiap kepala daerah, bupati atau wali kota mendorong ini dan memfasilitasi. Saya kira PLN akan senang, karena mindset-nya sekarang itu bukan orang butuh listrik cari PLN, tapi PLN butuh pelanggan untuk jual listrik lebih banyak," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement