REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bank BJB menandatangani perjanjian kerja sama terkait Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) I tahap III obligasi bank bjb tahun 2019 senilai Rp 4,5 triliun. PUB ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko bank bjb Nia Kania dan Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb Suartini di Menara Taspen, Jakarta, pekan lalu.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Bank BJB Nia Kania mengatakan, jumlah pokok obligasi yang diterbitkan adalah sebesar Rp 248 miliar, yang terdiri dari tiga seri. Yaitu obligasi seri A, seri B, dan seri C.
Adapun rincian emisi PUB I tahap III Obligasi yang diterbitkan adalah sebagai berikut. Pertama, jumlah obligasi seri A yang ditawarkan sebesar Rp 66 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25 persen per tahun. Berjangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal emisi, yang jatuh tempo pada tanggal 18 Oktober 2022. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Kedua, jumlah obligasi seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp 108 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50 persen per tahun, berjangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal emisi, yang jatuh tempo pada tanggal 18 Oktober 2024. Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Ketiga, jumlah obligasi seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp 74 miliar, dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75 persen per tahun, berjangka waktu tujuh tahun terhitung sejak tanggal emisi, yang jatuh tempo pada tanggal 18 Oktober 2026. Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo
Direktur Konsumer dan Ritel Bank BJB Suartini menambahkan, dana dari hasil obligasi ini akan digunakan untuk ekspansi kredit sesuai dengan prospektus penerbitan PUB. Penerbitan PUB I Tahap III (Rp248M) merupakan kelanjutan dari PUB I tahap I senilai Rp 2,5 triliun dan PUB I tahap II senilai Rp 1,752 triliun.
Dalam aksi korporasi ini, Bank BJB menunjuk empat perusahaan penjamin pelaksana emisi efek (underwriter), yaitu PT BCA Sekuritas, PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, PT RHB Sekuritas Indonesia, dan PT Sucor Sekuritas. Selain itu, PT Bank Mega Tbk ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan instrumen tersebut.