Warta Ekonomi.co.id, -- Tiktok mengumumkan pelarangan terhadap iklan politik berbayar pada platformnya karena tidak cocok untuk pengalaman jutaan penggunanya. Didirikan di Beijing oleh ByteDance Technology Co, Tiktok memungkinkan pengguna membuat dan membagikan video pendek dengan efek khusus.
Aplikasi tersebut sangat terkenal di kalangan pengguna muda Asia Tenggara, termasuk Indonesia. "Kami tidak akan mengizinkan iklan berbayar yang mempromosikan atau menentang kandidat, pemimpin saat ini, partai atau kelompok politik, baik di tingkat federal, negara bagian, atau lokal," kata Wakil Presiden Global Business Solutions Tiktok, Blake Chandlee dalam kiriman resminya, dikutip dari Reuters (4/10/2019).
Baca Juga: Raup Pendapatan Ratusan Triliun, Ini Lini Bisnis Andalan Induk Perusahaan TikTok!
Platform itu telah memiliki 500 juta pengguna aktif bulanan secara global, menurut laporan SCMP pada Juli lalu. Perusahaan banyak menggandeng tokoh publik dari berbagai dunia, dari Amerika hingga Asia.
Bahkan, selebriti dengan nama besar seperti Ariana Grande dan Katy Perry turut bergabung dengan Tiktok, membuatnya menjadi terkenal di kalangan remaja generasi Z.