Sabtu 05 Oct 2019 14:45 WIB

Pertamina Optimalkan Aset Barito Timur untuk Bisnis

Selama ini, aset Barito dikelola dan dimanfaatkan pihak lain tanpa persetujuan.

Rep: Antara/ Red: Friska Yolanda
Pertamina
Foto: borneomagazine.com
Pertamina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) mengoptimalkan penertiban pengelolaan aset jalan dan landing site di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, sepanjang kurang lebih 60 km untuk mendukung bisnis perusahaan. VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menyatakan penertiban ini mendapat dukungan penuh Pemda dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Barito Timur.

Menurut dia, sejak Agustus 2019, perseroan telah menugaskan PT Patra Jasa, anak perusahaan Pertamina, untuk penertiban dan pengelolaan aset jalan dan landing site milik Pertamina tersebut. Selama ini, aset-aset itu dikelola dan dimanfaatkan pihak lain tanpa persetujuan perusahaan.

Baca Juga

"Saat ini, kami telah mengambil alih pengelolaan aset tersebut dan sedang melakukan maintenance jalan agar kondisinya lebih baik, dapat dimanfaatkan masyarakat serta memberikan manfaat bagi perusahaan dan negara," katanya dalam pernyataan tertulis, Sabtu (5/10).

Menurut Fajriyah, hingga 15 Oktober 2019, aset jalan tersebut masih dalam proses maintenance meliputi perbaikan drainase dan badan jalan. Selama proses perawatan, lanjutnya, Pertamina melakukan pengaturan jadwal dalam penggunaan jalan. Pada pagi hingga sore hari, saat proses pengerjaan jalan, kendaraan truk yang bermuatan batubara, sawit, dan kayu tidak diperkenankan melewati jalan tersebut.

Akses jalan untuk truk tersebut baru kembali dibuka pada pukul 18.00 hingga esok hari pukul 06.00 waktu setempat. "Jadwal tersebut hanya berlaku bagi truk, sementara bagi masyarakat umum tetap diperbolehkan melintas di jalan tersebut setiap saat, dari pagi hingga malam," tambahnya.

Adapun untuk pemanfaatan selanjutnya, menurut Fajriyah, Pertamina sedang melakukan pendataan dengan meminta setiap perusahaan penambang batubara dan komoditas lainnya, untuk mengisi formulir. Batas waktu penyerahan formulir hingga 5 Oktober 2019.

"Upaya penertiban atas penggunaan aset tersebut dikoordinasikan dengan pemerintah daerah serta telah mendapat dukungan Bupati dan Forkopimda Kabupaten Barito Timur," ungkapnya.

Berdasarkan dokumen resmi Pertamina, pengadaan aset Jalan dan landing site tersebut telah dilakukan sejak 1967 hingga 1972 untuk mendukung kegiatan eksplorasi minyak perusahaan.

Selanjutnya dalam rangka pendayagunaan aset, pada tahun 1978-1983 perusahaan melakukan kerja sama pengelolaan dengan PT Yayang Indonesia & PT AYA Timber. Pada 1990-2004 kerja sama berlanjut dengan PT Barito Pasific Timber. Kerja sama berikutnya terjalin dengan PT Megastar Indonesia pada periode 2012-2017.

"Pada periode ini, Pertamina melakukan proses sertifikasi lahan, dimana pada tahun 2015 telah terbit 12 sertifikat dan tahun 2017 terbit 5 sertifikat," ungkap Fajriyah.

Selanjutnya, pada periode 2018-2019, pengelolaan aset dilakukan bersama dengan badan usaha milik desa setempat, namun pengelolaannya masih terkendala karena adanya pungutan ilegal dari pihak lain.

"Setelah dilakukan penertiban pengelolaan aset oleh Patra Jasa, kami berharap tidak ada lagi pungutan ilegal, tanpa persetujuan Pertamina," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement