REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC dan PT Pertamina (Persero) menandatangani Perjanjian Induk Sinergi BUMN untuk Penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada IPC Group. Pada Perjanjian Induk ini IPC Group dan PT Pertamina bersinergi guna pemenuhan kebutuhan BBM dalam mendukung kegiatan operasional IPC di cabang-cabang pelabuhan dan anak perusahaan, melalui jaminan ketersediaan dan kelancaran pengiriman BBM selama 365 hari, 24/7 dalam setahun.
“Dengan Perjanjian ini, Pertamina memberikan jaminan ketepatan waktu, kelancaran distribusi serta kesesuaian kualitas dan kuantitas BBM. Dengan jaminan pasokan BBM dari Pertamina, IPC dapat lebih memastikan kelancaran operasional dan layanan kepelabuhanan selama 365 hari setahun, 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, baik pada hari kerja maupun hari libur nasional,” kata Direktur Operasi IPC, Prasetyadi, Rabu (30/10).
Perjanjian ini sebagai bentuk dukungan IPC dan Pertamina atas aspirasi Pemegang Saham untuk penciptaan dan penguatan sinergi antar BUMN. Dari sinergi ini masing-masing pihak baik IPC maupun Pertamina sama-sama mengupayakan terciptanya manfaat tidak hanya bagi IPC dan Pertamina tetapi juga bagi para pengguna jasa pelabuhan, yang mana dengan adanya kepastian ketersediaan BBM yang berkualitas dan berkesinambungan, IPC dapat meningkatkan kepastian dan kualitas pelayanan kepada para pengguna jasa.
“Selain daripada itu dengan adanya jaminan pasokan BBM ini, IPC pada cabang pelabuhan maupun anak perusahaan juga dapat semakin fokus pada core business-nya, tanpa perlu mengkhawatirkan ketersediaan pasokan BBM untuk operasional,” ujar Prasetyadi.
Ke depannya, Direktur Operasi IPC juga mengharapkan dapat terbuka peluang lebih besar untuk menjalin kerja sama yang lebih erat dan lebih luas antara IPC dan Pertamina, yang mencakup kerjasama pada bidang atau kegiatan lainnya sehingga semakin meningkatkan peran BUMN sebagai agen pembangunan yang hadir untuk Indonesia yang lebih maju.