REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan perpanjangan kontrak sementara selama satu tahun kepada Pertamina Hulu Energi (PHE) untuk pengelolaan Blok North Sumatera B (NSB). Perpanjangan kontrak sementara tersebut, lantaran kontrak sebelumnya yang diberikan Pemerintah selama 45 hari dinilai kurang untuk menentukan nasib pengelolaan lebih lanjut blok tersebut.
Pelaksana Tugas Dirjen Migas Djoko Siswanto mengatakan, hasil diskusi dengan Pertamina dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) telah disepakati bahwa selama setahun ke depan Pertamina akan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh untuk pengelolaan Blok NSB. Meski demikian, Djoko belum memerinci secara detil mengenai kerja sama yang akan dilakukan.
"Pokoknya mereka duduk bersama. B to B dulu, dia (kontraktor) lapor ke Gubernur. Kita lapor ke Menteri," ujar Djoko di Gedung Kementerian ESDM, Senin (18/11).
Adapun perpanjangan kontrak sementara tersebut nantinya akan tetap menggunakan skema kontrak bagi hasil cost recovery sampai dengan kontrak perpanjangan secara tetap ditentukan. Maka dari itu Djoko berharap agar kerja sama yang dilakukan antara BUMN dan BUMD tersebut segera jalan agar kegiatan investasi di blok tersebut tak terhambat.
"Makanya mau investasi, kan kerja sama-nya harus jelas dulu. Kalau belum jelas gimana mau investasi makanya (perpanjangan sementara) setahun, 45 hari kecepetan. makanya gak selesai," kata Djoko.
Lebih lanjut, dirinya pun optimistis jika perpanjangan sementara selama satu tahun ini akan memberikan waktu Pemerintah dalam memutusan skema terbaik yang nantinya akan dipakai. Sehingga antara Pemerintah pusat dan Pemprov Aceh dapat mempunyai sudut pandang yang sama mengenai pemilihan skema kontrak bagi hasil.
"Selama ini saya tidak turun tangan. Makanya ini turun tangan langsung," kata Djoko.
Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan produksi gas di Blok NSB saat ini berkisar di angka 20-30 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd). Meski begitu menurutnya di blok tersbeut masih menyimpan potensi yang dapat dikembangan lebih lanjut.
"Nambah investasi sama dengan eskplorasi (untuk membuktikan). Ya kan ini extension kan tunggu dulu. Setahun ini kan perpanjangan dulu, tapi bisa berapa bulan selesai. Saya baru dengar dari migas itu kan (wilayah) BPMA," kata Fatar saat ditemui dalam kesempatan sama.
Pertamina mengelola Blok NSB dengan kontrak sementara sejak Oktober 2018. Kementerian ESDM sudah dua kali memperpanjang kontrak sementara tersebut. Terakhir kali, kontrak diperpanjang selama 45 hari, berlaku sejak 4 Oktober lalu.
Perpanjangan kontrak sementara ini lantaran Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh masih berdiskusi alot mengenai skema kontrak bagi hasil yang akan diterapkan dalam pengelolaan blok tersebut ke depan.
Pemprov Aceh menginginkan pengelolaan Blok NSB tetap menggunakan kontrak bagi hasil cost recovery. Namun, keinginan tersebut terganjal aturan Kementerian ESDM bahwa blok terminasi habis kontrak menggunakan kontrak bagi hasil gross split.