REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyuntikkan modal sebesar Rp 17,73 triliun pada delapan pos Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Anggaran ini disalurkan melalui penyertaan modal negara (PMN).
Alokasi terbesar diberikan kepada PT PLN dengan nilai Rp 5 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, anggaran tersebut ditujukan untuk penyelesaian pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan. "Di antaranya, program pengembangan pembangkit listrik dari energi terbarukan dan mempercepat penyediaan listrik di seluruh wilayah Indonesia, terutama desa 3T (terluar, terdepan dan tertinggal)," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12).
Anggaran besar lainnya diberikan kepada PT Hutama Karya dengan nilai Rp 3,5 triliun. Sri menjelaskan, pemberian ini merupakan kesinambungan dari PMN yang telah diberikan pada 2015, 2016, dan 2019 untuk mendukung penyelesaian ruas-ruas prioritas dari Jalan Tol Trans Sumatra.
PMN tidak hanya diberikan kepada perusahaan BUMN. Kemenkeu juga menganggarkan PMN untuk penguatan neraca transaksi berjalan sebesar Rp 1 triliun. Sri menjelaskan, anggaran ini merupakan terobosan-terobosan kebijakan dalam meningkatkan kinerja ekspor nasional dan menekan impor. "Khususnya impor migas melalui investasi kepada BUMN untuk penguatan neraca transaksi berjalan," tuturnya.
Sementara itu, sebanyak Rp 2,5 triliun diberikan kepada PT SMF guna menjaga keberlanjutan dukungan perusahaan dalam menurunkan porsi/beban pemerintah untuk program pembiayaan perumahan, terutama program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Sebanyak Rp 700 miliar diberikan kepada PT Geo Dipa Energi untuk pengembangan PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2. Pengembangan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas terpasang dari 120 MW menjadi 270 MW.
Berikutnya, anggaran Rp 1,0 triliun diberikan melalui PMN kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Anggaran ini untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perseroan dalam rangka mendukung pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKM).
Sri menjelaskan, pemberian PMN ke PT PNM dilakukan mengingat rasio debt to equity ratio (DER) atau rasio utang terhadap ekuitas sebesar 8,6 kali. "Dampaknya, perseroan mengalami keterbatasan dalam mencari sumber dana komersial dengan tingkat cost of fund yang kompetitif," ucapnya.
Pemberian PMN juga diberikan dalam bentuk nontunai terhadap dua pos BUMN. Pertama, untuk PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) dengan nominal Rp 3,76 triliun. Anggaran tersebut diberikan dalam bentuk konversi pokok utang subsidiary loan agreement (SLA). Konsep serupa juga diberikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dengan nominal Rp 270 miliar.
Selain BUMN, Kemenkeu juga memberikan suntikan modal pada Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebanyak Rp 5 triliun. Dari total tersebut, sebanyak Rp 1 triliun di antaranya ditujukan untuk meningkatkan ekspor ke negara-negara nontradisional. Sisanya, sebesar Rp 4 triliun, guna meningkatkan kapasitas usaha, yakni pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.
Kemenkeu mencatat, setiap rupiah yang disuntik pemerintah kepada BUMN melalui PMN periode 2015-2018 telah menghasilkan proyek dengan nilai hampir tiga kali lipat lebih banyak. Sri mengatakan, pada periode 2015-2018, pemerintah melalui Kemenkeu menyuntikkan modal kepada BUMN senilai Rp 130 triliun. Dari total itu, BUMN dapat mendanai total proyek senilai Rp 356 triliun. "Artinya, BUMN sudah mampu me-leverage sebanyak 2,72 kali atau hampir tiga kali," ujarnya.
Leverage merupakan penggunaan dana pinjaman untuk meningkatkan potensi imbal hasil dari sebuah investasi. Tingkat leverage 2,72 kali tersebut sekaligus menggambarkan efektivitas penambahan PMN yang diberikan Kemenkeu kepada BUMN.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menekankan, kelayakan studi pemberian PMN harus dilakukan secara komprehensif dan detail. Di sisi lain, kehadiran PMN harus dirasakan oleh masyarakat, baik itu melalui intervensi langsung ke pasar maupun metode lain.
Menteri BUMN Erick Thohir ketika mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12).
Menteri BUMN Erick Thohir meminta kepada perusahaan BUMN yang mendapat suntikan modal untuk menggunakan PMN dalam kegiatan produktif. Erick menekankan, penggunaan dana PMN mestinya bukan untuk memperlancar arus kas perusahaan atau bahkan menutup utang.
Ia mengatakan, PMN merupakan dana rakyat yang digunakan untuk sebuah penugasan. "PMN itu kan memang sebuah penugasan. Ada tugas yang harus diselesaikan dari dana PMN itu," ujar Erick di DPR RI, Senin (2/12).
Erick pun tak menampik bahwa beberapa perusahaan yang mendapatkan suntikan dana tercatat masih merugi. Oleh karena itu, ia akan melakukan kajian agar PMN bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. n adinda pryanka/intan pratiwi, ed: satria kartika yudha