Kamis 12 Dec 2019 06:29 WIB

Pemkab Bogor Anggarkan Rp 10 M untuk Benahi Pondok Pesantren

Bupati Bogor mengatakan, Rp 10 miliar itu untuk bedah pondok pesantren.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Ratna Puspita
Bupati Bogor Ade Yasin
Foto: Istimewa
Bupati Bogor Ade Yasin

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menganggarkan Rp 10 miliar untuk membenahi pondok pesantren. Pemkab telah menganggarkan biaya tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor 2020.

"Rp 10 miliar itu untuk bedah pondok pesantren. Itu diajukan dulu. Kita sudah sipakan anggarannya, sudah ada dananya," kata Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin usai menghadiri acara Rabu Keliling (Boling) di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Rabu (11/12).

Baca Juga

Ade menjelaskan, Pemkab Bogor akan  mencairkan bantuan tersebut sesuai dengan kebutuhan pondok pesantren. Namun, Dia menyebut, pondok pesantren yang dapat mengajukan bantuan hanya yang memiliki badan hukum dan terdaftar pada Kementerian Agama. 

Sejauh ini, Ade mengatakan, sudah ada 20 pesantren yang akan mendapat bantuan. Dia mengungkapkan, setiap pondok pesantren maksimal akan mendapat bantuan sebesar Rp 500 juta.

”20 pesantren dulu yang kita bantu. Karena pesantren tersebut sudah punya legalitas hukum,” katanya.

Ade menjelaskan, pihaknya telah bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor untuk mendata pesantren yang belum memiliki badan hukum. Karena itu, Ade menghimbau agar pondok pesantren di Kabupaten Bogor dapat segera membuat badan hukum dan mendaftarkan ke Kementerian Agama.

Dengan demikian, dia menyatakan, pondok pesantren yang telah memiliki badan hukum dapat mengajukan bantuan ke Pemkab Bogor. ”Biaya membuat badan hukum, kami gratiskan,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement