REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Direktorat Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis hasil di Bandar Lampung, Kamis (12/12). Barang bukti tersebut hasil penyitaan selama dua bulan terakhir, setelah perkaranya selesai.
Barang bukit narkoba yang dimusnahkan dengan cara dibakar yakni ganja sebanyak 607,69 gram, sabu 543,87 gram, dan pil ekstasi sebanyak 48 gram. Barang haram jenis ganja tersebut dibakar. Sedangkan pil ekstasi dan sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran cairan pembersih lantai.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lmapung AKBP Wika Hardianto mengatakan, penyalahgunaan narkoba tersebut berdasarkan hasil pengungkapan sejumlah kasus di wilayah hukum Polda Lampung. “Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut sudah selesai proses hukumnya,” kata AKBP Wika Hardianto.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, ia mengatakan hasil pengungkapan petugas selama dua bulan atas penyalahgunaan narkoba, yang disita baik dari pelaku pengguna, pengedar, dan kurir.
Keterangan yang diperoleh, barang bukti narkoba yang disita berasal dari beberapa tersangka. Di antaranya 12,51 gram sabu dari Marfrans Diano, 109,34 gram sabu dan pil ekstasi 17 butir dari Rafly Pasha, ganja 136,8 gram dari Mauludin DMK, ganja 470,89 gram dari Tri Wirachman, dan Fajar Imani sabu 59,51 gram.
Selanjutnya, disita dari tersangka Muhaimin sabu 6,32 gram, Asep Sarpuloh sabu 11,44 gram, Ajahri barang bukti pil ekstasi 31 butir, Rangga Buana sabu 49,19 gram, Solhadi Irawan sabu 50 gram, Roni Mastiono sabu 18 gram, Ade Jufrianto 147 gram, Ahmad Saiful 27,06 gram, Agustian Ferdinan sabu 45 gram, dan Alvilia sabu 8,5 gram.
Acara pemusnahan barang bukti narkoba tersebut juga dihadiri Adhi Putra Graha, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Ediyanto, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan pejabat Polda Lampung. Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan Provinsi Lampung menjadi tempat perlintasan peredaran narkoba dari Aceh hingga kota-kota di Pulau Jawa. Penyelundupan narkoba terbongkar setelah melintas di pintu gerbang Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.
Menurut dia, para pelaku selalu menggunakan jalur darat juga laut untuk menyelundupkan narkoba ke Jawa. Peluang untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ganja kering dalam kemasan tersebut, ungkap Kapolda, pelaku berpikiran kalau petugas sibuk dengan pengamanan libur akhir tahun. Namun, petugas di lapangan lebih kreatif dan proaktif untuk menggagalkan aksi penyelundupan barang haram tersebut ke Jawa.