Kamis 19 Dec 2019 01:16 WIB

Pelindo 1 Raih Sertifikat Green Port

rogram Green Port ini bertujuan untuk mendukung pengembangan pelabuhan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Andi Nur Aminah
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
Foto: dok. Pelindo 1
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 mendapat sertifikat Green Port dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomaritim) untuk pelabuhan yang dikelolanya, yakni Belawan International Container Terminal (BICT). Program Green Port ini bertujuan untuk mendukung pengembangan pelabuhan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagai upaya mewujudkan pelabuhan berkelas dunia.

Pemberian sertifikat Green Port ini diserahkan oleh Deputi Bidang Koordinasi SDM, IPTEK, dan Budaya Maritim Kemenko Kemaritiman Safri Burhanudin kepada General Manager BICT, Indra Pamulihan. Penyerahan berlangsung pada puncak peringatan Hari Nusantara  2019 yang diselenggarakan di Pantai Gondoriah, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (14/12).

Baca Juga

"Kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada BICT yang dikelola oleh Pelindo 1. Sertifikat Green Port yang diperoleh BICT yakni dua bintang dengan capaian nilai 63,09 persen menjadi salah satu wujud komitmen Pelindo 1 dalam mengoptimalkan kinerja pelabuhan dengan menerapkan konsep pelabuhan yang berwawasan lingkungan,” kata General Manager BICT Indra Pamulihan dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (18/12).

Adapun program Green Port sendiri telah diinisiasi Kemenko Kemaritiman sejak tahun 2017 yang beranggotakan tim yang meliputi kementerian/lembaga. Antara lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN),  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), ITS, Sucofindo, dan BKI.

Program Green Port ini merupakan salah satu pendukung implementasi regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaran Pelabuhan Laut. Beleid itu menyebutkan bahwa Green Port dihadirkan untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan dan menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan (Eco Port).

Adapun kriteria penilaian Green Port yang disusun merujuk kepada Green Port APEC Services Network (GPAS), The World Association for Waterborne Transport Infrastructure (PIANC), dan International Association of Ports and Harbors (IAPH). Tak hanya itu, penilaian juga diesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait kepelabuhanan yang ada di Indonesia dan Internasional.

Terdapat empat komponen kriteria utama dalam Green Port yaitu kepelabuhanan, lingkungan, energi dan manajemen yang assesment implementasinya dilakukan di pelabuhan internasional di Indonesia yang telah dilakukan pada awal tahun 2019.

Indra menjelaskan bahwa BICT telah bersertifikat ISO 14001 yang berkaitan dengan Manajemen Lingkungan untuk mewujudkan Green Port. Di mana pengelolaan pelabuhan berwawasan lingkungan dengan konsep berkelanjutan dan terintegrasi diterapkan di dalamnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement