Kamis 02 Jan 2020 00:40 WIB

Anaknya Divonis, Bupati Majalengka Terima Keputusan Hakim

Bupati Majalengka sejak awal menyerahkan kasus hukum anaknya ke penegak hukum.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Irfan Nur Alam (INA), anak dari Bupati Majalengka, Karna Sobahi, divonis hukuman penjara 1 bulan 15 hari. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (30/12).
Foto: dok. Istimewa
Irfan Nur Alam (INA), anak dari Bupati Majalengka, Karna Sobahi, divonis hukuman penjara 1 bulan 15 hari. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Bupati Majalengka, Karna Sobahi, mengaku menerima keputusan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 bulan 15 hari kepada anaknya, Irfan Nur Alam (INA). Dia pun meminta kepada semua pihak untuk memahami fakta yang sebenarnya terjadi.

‘’Saya pasrah dan terima apa adanya keputusan hakim,’’ kata Karna, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/1).

Baca Juga

Karna menegaskan, sejak awal kasus hukum menimpa anaknya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Dia mengaku tidak memiliki kemampuan untuk ikut campur apalagi intervensi dan lebih memilih untuk menghormati dan menghargai proses hukum yang berjalan.

Sebagai bentuk ikhtiar, Karna pun memilih penasehat hukum yang dinilai memiliki kepakaran yang berkualitas di bidangnya. Selain itu, dia dan keluarganya lebih mengitensifkan doa dan silaturahmi dengan keluarga korban hingga akhirnya lahir kesepakatan damai dan pencabutan perkara oleh korban.

Karna juga sebelumnya meminta kepada polres, kejaksaan dan pengadilan untuk benar-benar menangani perkara anaknya berdasarkan fakta persidangan. Dimana terungkap keterangan para saksi, keterangan saksi ahli, baik akademisi, dokter dan ahli dari kepolisian/polda/polri, dan pengakuan terdakwa.

Dalam kasus penembakan, INA dinilai melanggar Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Majelis hakim pun menjatuhkannya vonis penjara 1 bulan 15 hari. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama dua bulan.

‘’Jika (putusan) itu sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan tingkat kesalahan anak, ya saya dan keluarga pasrah saja. Itu sudah merupakan otoritas hakim, anak saya dihukum 1 bulan 15 hari,’’ tukas Karna.

Karna pun meminta kepada semua pihak untuk memahami fakta-fakta yang sebenarnya terjadi. ‘’Kalau opini hanya dari persepsi dan berita, apalagi tidak ikut menyaksikan lima kali persidangan, ya pasti yang dipegang berita awal yang sangat tergesa-gesa dan belum jelas duduk persoalannya. Hukum itu adalah kepastian berdasarkan kajian fakta-fakta di persidangan,’’ tandas Karna.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement