Selasa 07 Jan 2020 17:11 WIB

Komplotan Ganjal ATM Beraksi di 20 TKP Ditangkap

Komplotan ini selalu memberikan bantuan kepada korbannya saat di mesin ATM.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Polisi menunjukan barang bukti alat ganjal mesin ATM
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Polisi menunjukan barang bukti alat ganjal mesin ATM

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komplotan pengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang telah beraksi di 20 tempat kejdian perkara (TKP) berhasil diringkus jajaran Polres Cimahi. Komplotan yang beraksi di sejumlah provinsi seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat ini diringkus saat menjalankan aksinya di sebuah ATM di kawsan Sangkuriang, Kota Cimahi.

‘’Ada tiga anggota komplotan ini. Satu orang sudah ditangkap dan tiga lainnya masih diburu,’’ kata Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana kepada para wartawan, Selasa (7/1).

Yoris mengungkapkan, komplotan ganjal mesin ATM ini diringkus jajaran Polsek Padalarang beberapa waktu lalu. Penangkapan tersangka AN ( 45 tahun), kata dia, berawal dari laporan warga yang menjadi korban sindikat ganjal mesin ATM. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka AN.

‘’Tersangka kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak di bagian kakinya,’’ kata dia.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap aksi komplotan ini sudah berjalan lama. Mereka melakukan aksinya di sejumlah kota besar di Indonesia seperti Jakarta dan Jawa Barat. Komplotan ini, kata dia, sedikitnya telah beraksi di 20 TKP. Dari puluhan TKP tersebut komplotan ini berhasil meraup uang milik korban hingga ratusan  juga rupiah.

‘’Satu korban ayang mengalami kerugian hingga Rp 25 juta,’’ujar Yoris. 

Dalam menjalankan aksinya, sambung Yoris komplotan ini selalu memberikan bantuan kepada korbannya saat di mesin ATM. Padahal menawarkan jasa bantuan tersebut bagian dari skenario aksi kejahatan komplotan ini.

‘’Mereka sengaja mengganjal mesin ATM agar kartu ATM seolah-olah tertelan. Saat itulah mereka menawarkan bantuan dengan meminta korban menyebutkan nomor PIN. Jika nomor PIN sudah didapat mereka akan membobol uang di dalam kartu ATM korban,’’ tutur dia.

Tersangka yang merupakan seorang residivis dan baru menjalani hukuman selama 15 tahun ini dijerat dengan Passal 363 Jo 65 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement