REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi masih memburu seorang terdakwa kasus narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melarikan diri pada Senin (20/1). Terdakwa kabur usai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani di Jambi pada Rabu (22/1) mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk menangani persoalan tersebut termasuk terus memburu terdakwa Rudi Arza Alis Datuk Bin Suharnak yang terjerat kasus narkotika yang kabur usai sidang.
"Terdakwa kabur usai menjalani sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus narkoba yang melibatkan dirinya. Pascakaburnya terdakwa yang menjadi tahanan kejaksaan, Kejati Jambi menerjunkan tim intelijen untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut," katanya.
Menurut dia,Rudi Arza merupakan tahanan titipan kejaksaan di Blok A I Narkoba Lapas Klas II A Jambi. Kalapas Jambi Yusran menegaskan semua proses sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Proses dan mekanisme pengeluaran tahanan untuk sidang sudah dilakukan sesuai dengan surat dan administrasi yang lengkap.
"Selama yang bersangkutan di luar lapas adalah menjadi tanggung jawab dan wewenang pihak yang mengawal untuk keperluan sidang tersebut," kata Yusran.
Tim intelijen Kejati Jambi sudah bergerak mencari keberadaan terdakwa, dan optimistis bisa menangkap kembali yang bersangkutan. "Kami mengimbau terdakwa agar menyerahkan diri," katanya.