Senin 10 Feb 2020 21:23 WIB

Pemkot Bogor Ajukan Pencabutan Tujuh Perda

Pencabutan tujuh perda dianggap sudah tidak lagi relevan atau tumpang tindih.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih 2019-2024 Bima Arya (kiri) dan Dedie A. Rachim (kanan) menyampaikan pidato saat inagurasi Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Ahad (21/4/2019).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih 2019-2024 Bima Arya (kiri) dan Dedie A. Rachim (kanan) menyampaikan pidato saat inagurasi Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Ahad (21/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengajukan pencabutan tujuh peraturan daerah (perda). Pasalnya, tujuh perda tersebut dinilai tak lagi efektif dengan adanya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

"Jadi memang masih ada beberapa perda yang masih menggunakan aturan yang lama jadi harus diubah lagi," kata Kabag Hukum Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta di Kota Bogor, Senin (10/2).

Adapun tujuh Perda yang diajukan untuk dicabut yakni pertama Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah. Perda tersebut dicabut lantaran ketentuan mengenai penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah sudah diatur Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Kedua, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 1990 tentang Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor. Perda tersebut dicabut lantaran ketentuan mengenai penagihan pajak daerah/retribusi daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketiga, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 1999 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan dalam Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bogor. Perda tersebut tak diperlukan, cukup diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Keempat, Peraturan Daerah Kota Bogor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah. Perda tersebut dicabut lantaran telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Kelima, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah. Perda tersebut dicabut lantaran ketentuan mengenai biaya pemungutan pajak daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah  Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak Daerah.

Keenam, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Pasalnya, telah terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Oleh karena itu, Perda tak diperlukan dan cukup dengan Peraturan Wali Kota.

Ketujuh, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2012 Pengelolaan Sumber Daya Air. Perda tersebut tak diperlukan lantaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air dan diundangkannya Undang-Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menjelaskan, tujuh perda yang diusulkan dicabut dimasukkan dalam rencana peraturan daerah (raperda) Kota Bogor. Dedie menjelaskan, Pemkot Bogor mengajukan tiga raperda termasuk tujuh perda yang dicabut untuk menjadi Raperda.

"Tiga Raperda yang dibahas yakni Raperda terkait (Perumda) Bank Kota Bogor, struktur organisasi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan pencabutan tujuh perda yang sudah ada aturan lain sehingga dianggap sudah tidak lagi relevan atau tumpang tindih," ucap Dedie.

Dedie menjelaskan telah melakukan kajian yang untuk mengusulkan raperda tersebut. Dia mengatakan, akan sepenuhnya menyerahkan raperda tersebut kepada pansus (panitia khusus) yang dibentuk oleh DPRD Kota Bogor.

"Sehingga peraturan-peraturan itu ada yang direvisi dan tidak berlakukan kembali, serta resmi secara hukum ditetapkan oleh Pansus," ujar Dedie.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyatakan mendukung pengajuan raperda tersebut. Dia menjelaskan telah membentuk pansus untuk membahas tiga Raperda yang diajukan Pemkot Bogor.

"Kita dari DPRD sudah jelas menerima usulan raperda yang dimaksud, yang nantinya akan kita bahas di dalam pansus yang akan membahas tiga raperda tersebut," ucap Atang.

Adapun tiga pansus yang telah dibentuk untuk membahas raperda tersebut yakni, Pansus I tentang Perumda Bank Pasar Kota Bogor diketuai oleh Iwan Iswanto dari PDI. Pansus II membahas tentang Raperda pencabutan tujuh Perda yang diketuai oleh Heri Cahyono dari Golkar.

"Raperda tentang penyusunan organisasi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diketuai Akhmad Saeful Bakhri dari PPP," ucap Atang.

Ke depan, Atang berharap Kota Bogor dapat memiliki perda yang dapat memberikan kontribusi terhadap Kota Bogor. Sehingga, perda yang dibuat dapat dijalankan secara efektif.

"Harapannya adalah kita bisa membentuk satu Perda yang sangat kompatibel untuk Kota Bogor ini," ujar Atang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement