Senin 10 Feb 2020 22:53 WIB

DPRD DKI Beda Sikap Soal Rute Formula E di Monas

Setneg sudah menyetujui penggunaan kawasan Monas.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Balap Formula E
Foto: REPUBLIKA
Balap Formula E

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Setelah Sekretaris Negara (Setneg) selaku Komisi Pengarah menolak rute Formula E di Monas, kini justru memberikan lampu hijau. Walaupun sudah mendapat restu dari Setneg terkait penggunaan rute Monas, namun DPRD DKI ternyata masih berbeda sikap soal ini.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengaku sudah mendapatkan informasi dan surat resmi dari Setneg soal dibolehkannya penggunaan Monas untuk Formula E tersebut. Karena itu, ia secara pribadi menyerahkan keputusan penggunaan area kawasan Monas sebagai trek atau rute digelarnya balap Formula E nanti.

"Saya sudah mendapat suratnya dari Setneg, ya kalau sudah dapat persetujuan, kami persilahkan Pemprov gunakan Monas," katanya kepada wartawan, Senin (10/2).

Selanjutnya kata dia, pihaknya di Komisi akan berkoordinasi dengan PT Jakpro selaku panitia persiapan bagaimana kesiapan penyelenggaraan. Karena dalam komunikasi terakhir, Jakpro masih mempersiapkan rute alternatif setelah area Monas dilarang digunakan untuk trek balap Formula E.

Kini walaupun Setneg sudah menyetujui penggunaan kawasan Monas, Abdul Aziz mengakui masih ada perbedaan pandangan di DPRD DKI soal boleh tidaknya Monas digunakan sebagai rute balap Formula E. Tapi terlepas ada yang setuju atau tidak, Abdul Aziz menekankan posisi DPRD tidak bisa melarang Pemprov DKI selama penyelenggaraan Formula E itu tidak melanggar aturan yang ada.

"Jadi bukan kapasitas kita menyetujui atau tidak menyetujui. Karena yang eksekusi Pemda DKI, selama dilakukan dengan baik dan koordinasi dengan pusat dilakukan, tugas kami cukup monitoring dan evaluasi," jelas Anggota Fraksi PKS ini.

Ia menegaskan memang sejak awal penganggaran untuk Formula E melibatkan DPRD DKI. Namun wewenang DPRD setelah anggaran ditandatangani dan turun, selanjutnya mempercayai pelaksanaan di Pemprov DKI. Apabila selanjutnya dalam penyelenggaraan ada yang tidak sesuai, fungsi DPRD adalah monitoring dan evaluasi tadi. "Nanti selanjutnya baru kami bisa panggil kalau tidak sesuai dengan presentasi awal, kami bisa menanyakan," terangnya.

Sikap berbeda dari anggota DPRD ditunjukkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah. Walaupun sudah disetujui Setneg, Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini justru menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menggunakan anggaran Formula E kepada upaya mengatasi masalah yang lebih genting, salah satunya banjir Jakarta.

"Memang rakyat Jakarta masih butuh sentuhan atau konsentrasi Pak Gubernur,  terkait dengan penyelesaian banjir, ini yang menjadi prioritas menurut saya dan memang harus ditangani segera, tidak boleh tidak," kata Ida Mahdmudah, Senin.

Menurut Ida, penggunaan dana untuk perhelatan Formula E hanya menghambur-hamburkan uang anggaran Provinsi DKI Jakarta. "Kalau saya sebagai anggota dewan ditanya. Lebih baik jangan ada deh Formula E. Hambur- hamburin duit dan efek bagusnya tidak ada," ujarnya.

Bagi Ida, belum ada kajian yang menunjukkan keberadaan balap mobil ramah lingkungan itu dapat menggenjot ekonomi Ibu Kota maupun pariwisata. "Dari segi ekonomi mendongkrak juga sangat kecil tidak imbang dengan pengeluaran yang dikeluarkan oleh APBD," kata Ida.

Oleh karena itu, Ida berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertimbangkan ulang perhelatan Formula E yang saat ini masih mencari lokasi baru usai ditolak oleh Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. "Saya berharap Pak Gubernur mempertimbangkan ulang deh karena memang tidak memadai situasinya," kata Ida.

Sebelumnya, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka meminta Pemprov DKI untuk memindahkan rencana pembangunan rute untuk Formula E. Pemprov DKI bersama Jakpro an pihak penyelenggara berencana mencari rute alternatif selain Monas. Namun Senin (10/2), Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka akhirnya menyetujui penggunaan Monas.

Hal ini merujuk surat resmi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka kepada Gubernur Anies, tertanggal 7 Februari, menyatakan "prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui rencana penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Medan Merdeka." Namun dengan beberapa catatan, pertama perencanaan lintasan, tribun dan fasilitas lain haru sesuai UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kedua, tetap menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka. Ketiga, menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka. Keempat, melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan Cagar Budaya di kawasan Medan Merdeka.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, atau Menteri Sekretariat Negara Pratikno. Dengan menggodok ulang keputusan ini, akhirnya pemerintah pusat memperbolehkan penyelenggaraan balap mobil listrik itu berlangsung di Monas.

Sebelumnya, Perhelatan balap formula E direncanakan akan digelar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2020. Untuk mendanai balapan ini, Pemprov DKI Jakarta pun mengajukan anggaran dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 dan APBD 2020. Tercatat hingga saat ini sudah ada empat anggaran yang diajukan dengan total mencapai Rp1,6 triliun.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement