Kamis 13 Feb 2020 02:16 WIB

Kemenhub: Indonesia Bebas Angkutan Overloading pada 2022

Kemenhub mengaku bakal tegas terhadap pelanggaran muatan dan ukuran lebih.

Pembatasan truk. Pemerintah akan membatasi operasional truk bertonase berat pada jam sibuk di lintasan Tol Jakarta-Cikampek.
Foto: Republika
Pembatasan truk. Pemerintah akan membatasi operasional truk bertonase berat pada jam sibuk di lintasan Tol Jakarta-Cikampek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi maupun muatan akan ditindak tegas. Diharapkan Indonesia bebas angkutan overdimension dan overloading (ODOL) pada 2022 bisa terwujud.

“Ditjen Perhubungan Darat akan mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran muatan lebih dan/atau ukuran lebih. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Korlantas Polri maupun Ditjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/2).

Sementara itu, lanjut dia, terkait pencegahan truk ODOL di jalan tol, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol untuk pengawasan dan penindakan pelanggarannya.

Ia juga menegaskan bahwa Kemenhub yakin akan dapat memberantas ODOL sepenuhnya sesuai target yakni pada tahun 2022.

Menanggapi pernyataan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang meminta penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL, Budi mengapresiasi permintaan Kadin tersebut.

“Kami sepakat dengan pernyataan Kadin bahwa keselamatan adalah hal yang utama dalam berlalu lintas. Tentu tidak hanya kepada para pelaku logistik saja, beban untuk memberantas ODOL ini perlu sinergi dari beragam pihak mulai dari Kepolisian, pengusaha, pemilik kendaraan, maupun pemerintah. Bahkan peran masyarakat pun amat diperlukan untuk bersama-sama memberantas ODOL dengan serius,” kata Budi.

Impelementasi dalam memberantas ODOL ini, di antaranya satu per satu pelanggar ODOL di berbagai daerah seperti Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat dan Jawa Tengah mulai diproses di meja hijau.

“Ke depannya kami akan semakin tegas. Siapa yang melanggar dimensi maupun muatan akan kami pidanakan. Kami akan maksimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kami di daerah. Mereka akan melakukan penyidikan terhadap kendaraan yang ODOL. Jadi nanti dari hasil penyidikan mereka, denda ini dapat dikenakan tilang terhadap karoseri atau kepada pengusahanya. Intinya kami dari Ditjen Hubdat akan optimalkan kinerja dan lakukan koordinasi terus menerus demi mewujudkan Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2022," kata Budi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement