Jumat 14 Feb 2020 10:02 WIB

Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 5,5 Kg Ganja

Ganja dan sabu yang diedarkan para tersangka itu sebagian besar berasal dari Aceh.

Rep: Flori Sidebang / Red: Agus Yulianto
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama (kanan) didampingi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung (kiri) menunjukan barang bukti kasus Narkoba jenis ganja jaringan Aceh, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama (kanan) didampingi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung (kiri) menunjukan barang bukti kasus Narkoba jenis ganja jaringan Aceh, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap delapan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa 5,5 kilogram ganja siap edar dan sabu seberat 7,95 gram.

Adapun kedelapan tersangka yang ditangkap itu berinisial HHA, A, OK, RA, FS alias Feby, IKC, AS, dan FA. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta Selatan sejak bulan Januari hingga Febuari 2020.

Kasat Resnarkoba Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, para tersangka memiliki beberapa cara yang dilakukan untuk mengedarkan barang haram tersebut. Vivick menyebut, salah satunya adalah dengan cara mengirimkan narkoba melalui jasa pengirimann barang. 

“Modusnya beragam. Ada yang lewat kiriman paket, sistem ditaruh di suatu tempat, ada juga secara langsung,” kata Vivick dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2).

Vivick mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja dan sabu yang diedarkan para tersangka itu sebagian besar berasal dari Aceh. Ia menuturkan, hingga saat ini polisi masih memburu bandar besar yang memasok narkoba kepada para tersangka tersebut. “Mayoritas (ganja dan sabu yang disita) berasal dari Aceh,” papar Vivick.

Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement