Senin 17 Feb 2020 15:05 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memulangkan WNI eks ISIS. Akan tetapi, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Din Syamsudin memiliki pandangan yang sedikit berbeda.
Menurut Din bila sesuai konstitusi, negara memiliki kewajiban melindungi warganya yang masih berstatus WNI meskipun eks kombatan ISIS. Akan tetapi, jika WNI tersebut telah melepaskan status WNI atau bahkan tidak mengakui Indonesia, tidak perlu lagi untuk dipulangkan.
Din menambahkan, dirinya tidak pernah mendukung ideologi ISIS. Bahkan dirinya mengaku termasuk pihak yang ikut menandatangani surat bersama 300 ulama dunia untuk mematahkan ideologi ISIS.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Fian Firatmaja