REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Pemerintah Provinsi Gorontalo mewajibkan semua kantor atau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menggunakan botol minum isi ulang dan mengurangi penggunaan air minum kemasan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Gorontalo telah mensosialisasikan pengurangan sampah plastik di tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN) provinsi dan kabupaten/kota.
Sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Gorontalo No. 522/DLHK/121 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah. Beberapa poin dari surat edaran itu di antaranya menyiapkan tong sampah terpilah, minimal untuk sampah organik dan non organik. OPD juga mewajibkan penggunaan tumbler atau botol air minum isi ulang.
"Penggunaan tumbler sudah dilakukan oleh sebagian OPD. Di kantor gubernur tidak lagi ada air kemasan. Jadi peserta rapat atau sejenisnya wajib membawa tumbler atau menggunakan gelas yang sudah disediakan," ujar Kadis DLHK Faizal Lamakaraka di Gorontalo Rabu.
Penggunaan botol minum isi ulang akan dilakukan secara masif di semua OPD. Demikian juga dengan pelayanan di kantor-kantor, cukup menyediakan galon air isi ulang serta gelas yang bisa dicuci dan digunakan kembali.
Menurut Faizal, pengurangan sampah plastik harus dilakukan mulai dari diri sendiri dan lingkungan birokrasi. Data DLHK menyebut produksi sampah Provinsi Gorontalo rata-rata 30.000 ton per tahun.
Angka itu terdiri dari tahun 2016 sebanyak 31.128 ton, 2017 sebanyak 29.749 ton dan tahun 2018 sebanyak 33.910 ton. Angka tersebut hanya dihitung dari TPA Talumelito sebagai tempat pembuangan akhir sampah di Kota Gorontalo, Bone Bolango, dan Kabupaten Gorontalo.
"Setiap tahun, pasti akan naik seiring dengan perkembangan dan kemajuan daerah. Apalagi Provinsi Gorontalo lagi menggalakkan pariwisata, yang berarti semakin banyak warga yang datang dan semakin berputar kegiatan ekonominya," katanya.
Selain mengurangi penggunaan sampah plastik, Faizal berharap fungsi reduce, reuse, recycle (TPS-3R) bisa dimaksimalkan di kabupaten/kota.