REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara menyita sekitar 2,5 juta butir obat ilegal sebagai bahan pengganti narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba).
"Obat ini memberikan efek halusinasi untuk penggunanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/2).
Yusri menjelaskan obat penenang itu terdiri dari dua merek dagang yakni Hexymer dan Trihexyphendidyl. Obat itu merupakan golongan obat keras dan tidak boleh diperjualbelikan bebas.
"Ini harus dengan resep dokter dan dokter pun memberikan resep ini tidak mudah," ujar Yusri.
Hal senada disampaikan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyadi, bahwa jika dua jenis obat itu digunakan untuk menghilangkan gejala dari efek samping obat psikotropika dan gangguan jiwa.
Polisi mengamankan pemilik klinik, ZK (55) pada Selasa (18/2) bersama barang bukti 84 kotak berisikan 2.016.000 butir tablet Hexymer dengan komposisi dua miligram (mg)Trihexyphenidyl. Kemudian 375 dus berisikan 37.500 butir tablet Trihexyphenidyl dalam kemasan sasetdengan komposisi dua mg.
Tersangka ZK dijerat pasal 197 juncto pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar.