Selasa 25 Feb 2020 20:12 WIB

Cabuli Dua Anak Tiri, Seorang Dukun di Cimahi Ditangkap

Saat melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan tersangka mengancam korban

Rep: Djoko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lelaki paruh baya berinisial YS (50 tahun) diamankan Polres Cimahi lantaran diduga melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap dua anak tirinya. Aksi warga Kampung Babakan Tegalaja RT 4 RW 5,  Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah,  Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini dilakukan sejak kedua korban masih berusia remaja.

Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana, mengatakan lelaki paruh baya yang dikenal masyarakat setempat sebagai dukun ini diamankan polisi setelah ibu korban membuat laporan ke polisi. Dari hasil pemeriksaan terungkap aksi bejat tersangka dilakukan terhadap AT (19) saat masih duduk di bangku sekolah dasar hingga dia dewasa. Sedangkan pencabulan dan persetubuhan terhadap MR (21) dilakukan saat korban berusia 15 tahun.

‘’Saat melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan tersangka mengancam korban dengan balok dan kapak,’’ kata dia kepada para wartawan, Selasa 25/2).

Perbuatan tersebut, kata Yoris dilakukan di ruang praktik tersangka sebagai dukun. Kedua korban, imbuh dia, tak kuasa melakukan perlawanan lantaran setiap beraksi tersangka selalu membawa balok dan kapak. Kedua benda tersebut dipukul-pukulkan ke lantai jika korban menolak dicabuli.

‘’Selain dicabuli dan disetubuhi kedua korban juga mendapat perlakuan kasar hingga dipukul oleh pelaku,’’ ujar dia.

Karena sudah tidak tahan atas kelakuan bejat ayah tirinya, korban AT mengadu kepada ibu kandungnya. Mendapat pengaduan tersebut ibu korban pun melaporkannya ke polisi. Setelah diselidiki polisi, korban MR juga mengungkapkan perlakuan seperti yang dialami adiknya. Bahkan MR telah memiliki seorang anak hasil hubungan gelapnya dengan tersangka.

‘’Usia anaknya kini empat tahun. Korban dinikahkan tersangka dengan seorang lelaki saat sedang hamil. Itu dilakukan untuk mengelabui aksi bejatnya,’’ ujar Yoris.

Pernikahan MR dengan seorang lelaki, sambung Yoris, hanya bertahan lima hari. Tersangka kemudian menyuruh korban menceraikan suaminya. Permintaan itu dituruti korban lantaran dibawan ancaman tersangka.

‘’Ibu korban waktu itu tidak tahu kalau anaknya hamil akibat perbuatan suaminya. Belakangan ibu korban tahu kalau anaknya hamil oleh suaminya,’’ tutur dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 hukuman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement