REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dalam seminar yang dipimpin langsung oleh Abdul Rachman selaku Ketua Umum perkumpulan ahli kepabeanan indonesia (Peraki), pada Sabtu (29/2) lalu, mengusung beberapa topik bahasan mengenai regulasi ekspor dan impor internasional, serta dampaknya terhadap perekonomian Indonesia.
Sebagai instansi yang menangani dan mengawasi arus lalu lintas barang yang masuk di Indonesia, Bea Cukai tentunya memiliki visi untuk memajukan perekonomian negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya keterlibatan pihak lain yang turut aktif berkontribusi sebagai mitra Bea Cukai.
Heru menjelaskan, salah satu hal yang menjadi prioritas utama yaitu mengoptimalkan penerimaan negara khususnya dari aspek perpajakan. Dibentuk pada 2019 lalu, program Secondment Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan upaya sinergi yang dapat mengintegrasikan tugas dan fungsi sebagai pemungut pajak.
“Secondment DJBC dan DJP merupakan langkah harmonisasi kedua instansi pemungut pajak. Salah satu outputnya yaitu Joint Audit untuk mengkaji pungutan dan pemungutan pajak terutama terhadap barang impor dan ekspor,” ujar Heru.