Senin 09 Mar 2020 17:27 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: wisnu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menambah libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. Hal itu disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy seusai melakukan rapat setingkat menteri, Senin (9/3).
Muhadjir mengatakan, penambahan hari libur itu dirasa perlu karena bisa memberikan dampak yang positif bagi peningkatan perekonomian nasional. Selain itu, penambahan hari libur dan cuti bersama juga bisa digunakan oleh masyarakat untuk saling mengenal satu sama lain.
Adapun empat penambahan hari libur adalah 28 dan 29 Mei untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Lalu cuti bersama Tahun Baru Islam akan jatuh pada tanggal 21 Agustus. Terakhir adalah cuti bersama Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada tanggal 30 Oktober.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja