Terdakwa kasus dugaan suap di Kemenpora Imam Nahrawi (kiri) mendengarkan kesaksian mantan sesmenpora Alfitra Salamm dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3).(Akbar Nugroho Gumay/Antara) (FOTO : Akbar Nugroho Gumay/Antara)
Terdakwa kasus dugaan suap di Kemenpora Imam Nahrawi (kiri) mendengarkan kesaksian mantan sesmenpora Alfitra Salamm dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3).(Akbar Nugroho Gumay/Antara) (FOTO : Akbar Nugroho Gumay/Antara)
Terdakwa kasus dugaan suap di Kemenpora Imam Nahrawi bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Sidang mantan menpora itu beragenda mendengarkan saksi mantan sesmenpora Alfitra Salamm. (Akbar Nugroho Gumay/Antara) (FOTO : Akbar Nugroho Gumay/Antara)
Terdakwa kasus dugaan suap di Kemenpora Imam Nahrawi (kiri) mendengarkan kesaksian mantan sesmenpora Alfitra Salamm dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3).(Akbar Nugroho Gumay/Antara) (FOTO : Akbar Nugroho Gumay/Antara)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/3). Persidangan menghadirkan mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salamm.
Alfitra Salamm mengaku pernah dimintai Rp5 miliar dengan ancaman bila tidak memberikan uang tersebut akan dicopot dari jabatannya.
Alfitra menjadi saksi untuk mantan Menpora Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
sumber : Antara
Advertisement