REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai Madiun dan Bea Cukai Kualanamu melakukan pemusnahan di masing-masing kantor bersama instansi terkait atas barang hasil tangkapan periode tahun 2019 yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN).
Bea Cukai Madiun, pada Rabu (11/3) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan perwakilan Dinas Perdagangan Pemkab Madiun, melakukan pemusnahan ribuan batang rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Madiun, Iwan Hermawan mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil peninidakan oleh petugasnya pada akhir tahun 2019 lalu. “barang tersebut merupakan hasil penindakan dari 12 operasi yang dilakukan oleh unit pengawasan Bea Cukai Madiun yang berhasil menghasilkan sejumlah 16.020 batang rokok ilegal dan 9.010 gram tembakau iris,” katanya.
“Ini adalah wujud penatausahaan barang ilegal yang statusnya telah menjadi barang milik negara. KPKNL mendukung sepenuhnya upaya Bea Cukai Madiun dalam memberantas rokok ilegal,” ujar Adi Wibowo, Kepala KPKNL Madiun mengakhiri proses pemusnahan.
Selain itu, Bea Cukai Kualanamu bersama Karantina Pertanian Medan sebelumnya juga telah melakukan pemusnahan terhadap barang yang tidak dikuasai, yang terdiri dari barang toko bebas bea yang sudah rusak berupa 8600 batang rokok dan 3 paket durian Musang King asal Malaysia, pada Selasa (25/2) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris menjelaskan bahwa bukan hanya hasil tangkapan yang Bea Cukai musnahkan, ada berbagai macam jenis barang yang menurut peraturannya harus dimusnahkan. “Semua barang harus dipertanggungjawabkan, termasuk barang yang telah rusak karena waktu, dan ini semua ada dokumentasi serta berita acaranya,” katanya.