REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dampak wabah virus Corona, Kantor Imigrasi Kelas II A Depok masih melakukan pelayanan masyarakat yang hendak mengajukan pembuatan paspor, maupun Warga Negara Asing (WNA) dalam hal perpanjangan izin tinggal.
Kepala Imigrasi Kelas II Depok, Ruhiyat M Tholib mengatakan, hingga saat ini belum ada arahan khusus terkait pelayanan keimigrasian. Namun, diakuinya, jumlah pemohon paspor mengalami penurunan.
"Jumlah pemohon paspor setiap harinya ada 125. Setelah merabaknya wabah virus Corona setiap harinya jumlah pemohon paspor cuma 74. Ya, memang mengalami penurunan pemohon paspor hingga 50 persen," ujar Ruhiyat di Kantor Imigrasi Kelas II A Depok, Selasa (17/3).
Menurut Ruhiyat, untuk pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Depok, pihaknya melaksanakan prosedur yang telah ditetapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mulai dari sosialisasi mencuci tangan dengan benar yang didukung oleh sarana wastafel di beberapa titik ruangan.
"Kami sediakan wastafel berikut sabun dan hand sanitizer di tiga lokasi, seperti pos satpam, ruang pengaduan, ruang utama dan berkas. Juga dilakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi pengunjung dan petugas," ujar Ruhiyat.
Selain itu, lanjut dia, seluruh petugas Imigrasi juga dibekali sarung tangan latex dan masker. Khusus bagi petugas keamanan, telah disiapkan alat pengukur suhu tubuh yang digunakan untuk memeriksa para pemohon ketika memasuki gedung Imigrasi.
Kemudian petugas kebersihan setiap 20 menit membersihkan sarana dan prasarana kantor yang bersinggungan langsung dengan pemohon, seperti handle pintu maupun tempat duduk pemohon. "Alat sidik jari juga kami bersihkan dengan alkohol 30 persen," kata Ruhiyat.
Terkait pengawasan terhadap WNA di Kota Depok, dia menegaskan, pendataan WNA telah dilakukan oleh pihaknya sejak Kamis 12 Maret 2020 lalu. Berdasarkan data yang diperoleh Imigrasi, jumlah WNA terbanyak berada di wilayah Kecamatan Tapos yakni sejumlah 197 orang.
Mereka ini terbagi menjadi dua, 152 orang WNA pemegang izin tinggal terbatas dengan masa berlakunya satu tahun. Sedangkan, sisanya 45 WNA pemegang surat izin tinggal tetap dalam jangka waktu lima tahun. "Memang 50 persen lebih, didominasi oleh WNA Korea Selatan," tandas Ruhiyat.