Seorang WNI berjalan di depan kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (17/3/2020). Sejumlah layanan di KBRI KL terpaksa dihentikan untuk sementara waktu setelah Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan (FOTO : ANTARA FOTO)
Seorang WNI berjalan di depan kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (17/3/2020). Sejumlah layanan di KBRI KL terpaksa dihentikan untuk sementara waktu setelah Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan (FOTO : ANTARA FOTO)
Seorang pria berjalan keluar dari kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (17/3/2020). Sejumlah layanan di KBRI KL terpaksa dihentikan untuk sementara waktu setelah Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan (FOTO : ANTARA FOTO)
Seorang pria berjalan keluar dari kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (17/3/2020). Sejumlah layanan di KBRI KL terpaksa dihentikan untuk sementara waktu setelah Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan (FOTO : ANTARA FOTO)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, KUALALUMPUR -- Sejumlah layanan di KBRI KL terpaksa dihentikan untuk sementara waktu setelah Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan lockdown (Perintah Kawalan Pergerakkan).
Lock Down ini dimulai hari ini 18 Maret hingga 31 Maret 2020 di seluruh negara bagian dalam rangka mengatasi penyebaran wabah COVID-19.
sumber : Antara
Advertisement