Sunday, 20 Jumadil Akhir 1446 / 22 December 2024

Sunday, 20 Jumadil Akhir 1446 / 22 December 2024

Bea Cukai Fasilitasi Pengadaan APD dan Alat Bantuan Medis

Jumat 27 Mar 2020 20:53 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memberikan fasilitas terhadap impor barang berupa alat bantuan medis. Ratusan ribu unit alat diimpor dari China telah tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Ahad (22/3) lalu.

Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memberikan fasilitas terhadap impor barang berupa alat bantuan medis. Ratusan ribu unit alat diimpor dari China telah tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Ahad (22/3) lalu.

Foto: Bea Cukai
Fasilitas yang diberikan Bea Cukai berupa kemudahan Rush Handling

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari wabah Covid-19, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memberikan fasilitas terhadap impor barang berupa alat bantuan medis. Khususnya ratusan ribu unit alat diimpor dari China telah tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Ahad (22/3) lalu. 

Didampingi dan diawasi oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), alat bantuan medis tersebut terdiri dari alat tes Corona, masker N95, masker bedah, baju pelindung, bahan pembuat hand sanitizer, dan lain sebagainya.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan menjelaskan bahwa kemudahan yang diberikan terhadap impor ini yaitu fasilitas Rush Handling.Kkemudahan ini didasari Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-04/BC/2020 tentang Pembebasan Cukai Etil Alkohol Dalam Rangka Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“perlu diketahui fasilitas Rush Handling atau pelayanan segera ini merupakan pelayanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean,” jelas Finari.

Adapun karakteristik barang yang memerlukan pelayanan segera antara lain; organ tubuh manusia seperti ginjal, kornea mata atau darah, jenazah dan abu jenazah, barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi, binatang hidup dan tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah yang peka waktu, dokumen atau surat, dan/atau barang lain karena karakteristiknya perlu mendapatkan pelayanan segera setelah mendapat izin kepala kantor pabean.

Sementara itu, Bea Cukai Bogor juga turut tanggap dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memfasilitasi pengadaan alat pelindung diri (APD). Bea Cukai bersama Pemerintah telah mengupayakan proses kerjasama Indonesia dan Korea sehingga bahan baku akan disuplai oleh Korea melalui kawasan berikat (KB) yang ada di Bogor dan Bandung.

“Ada lima kawasan berikat yang telah menjahit bahan baku menjadi APD, dari 205 ribu APD yang telah diproduksi, separuhnya akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia dan sisanya akan dikirim ke Korea,” ungkap Tatang Yuliono, Kepala Kantor Bea Cukai Bogor.

“Bea Cukai akan terus mendukung dan memberikan kemudahan terkait impor maupun ekspor alat bantuan medis dan kegiatan sejenisnya sebagai bentuk dukungan bantuan kemanusiaan dalam memerangi wadah pandemi ini” pungkas Finari.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler