Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Saturday, 25 Rabiul Awwal 1446 / 28 September 2024

Bea Cukai Fasilitasi Pengadaan APD dan Alat Bantuan Medis

Jumat 27 Mar 2020 20:53 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memberikan fasilitas terhadap impor barang berupa alat bantuan medis. Ratusan ribu unit alat diimpor dari China telah tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Ahad (22/3) lalu.

Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memberikan fasilitas terhadap impor barang berupa alat bantuan medis. Ratusan ribu unit alat diimpor dari China telah tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Ahad (22/3) lalu.

Foto: Bea Cukai
Fasilitas yang diberikan Bea Cukai berupa kemudahan Rush Handling

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari wabah Covid-19, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memberikan fasilitas terhadap impor barang berupa alat bantuan medis. Khususnya ratusan ribu unit alat diimpor dari China telah tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Ahad (22/3) lalu. 

Didampingi dan diawasi oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), alat bantuan medis tersebut terdiri dari alat tes Corona, masker N95, masker bedah, baju pelindung, bahan pembuat hand sanitizer, dan lain sebagainya.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan menjelaskan bahwa kemudahan yang diberikan terhadap impor ini yaitu fasilitas Rush Handling.Kkemudahan ini didasari Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-04/BC/2020 tentang Pembebasan Cukai Etil Alkohol Dalam Rangka Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“perlu diketahui fasilitas Rush Handling atau pelayanan segera ini merupakan pelayanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean,” jelas Finari.